BKSDA Jambi Bongkar Sindikat Pedagangan Kulit Harimau

 BKSDA Jambi Bongkar Sindikat Pedagangan Kulit Harimau

Tiga tersangka perdagangan kulit harimau sumatra berhasil diringkus penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi di Kabupaten Muara Bungo, sekitar pukul 20.00 WIB pada Senin (12/10) kemarin. (Gambar: Dedi Nurdin/Tribunnews)


Medialingkungan.com – Penyidik Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Jambi berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan menangkap basah para pelaku saat melakukan transaksi.

Transaksi berlangsung di halaman Masjid Agung Al’ Mubaroq, Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (12/10), pukul 20.00 WIB.

Hingga Rabu (14/10), penyidik BKSDA masih berupaya menggali informasi dan mengembangkan kasus untuk mengejar pemilik kulit harimau itu.

Saat penangkapan, penyidik BKSDA menangkap tiga tersangka, yakni MI (45), Mu (32), dan Mul (37). Namun, pemilik kulit, dengan inisial RA, berhasil melarikan diri.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai penyidik berhasil menangkap pemilik kulit,” ujar Abdul Haris, Kepala BKSDA Jambi seperti dilansir Kompas.

Menurut keterangan BKSDA, terdapat lubang pada bagian perut yang diduga bekas luka tembak. Harimau diduga diburu dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di wilayah Jambi-Riau.

Sementara itu, menurut kesaksian para tersangka, kulit itu dibeli RA di Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, seharga Rp 15 juta.

Sejak Januari 2015, sudah delapan kasus perdagangan kulit harimau terungkap di Jambi dan melibatkan 16 pelaku. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *