BKSDA Sita Orangutan Sumatera di Rumah Pengasuhnya

 BKSDA Sita Orangutan Sumatera di Rumah Pengasuhnya

Ekspresi Robet saat digendong oleh pengasuhnya (gambar:Welly)


Medialingkungan.com – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akhirnya menjemput seekor orangutan berjenis kelamin jantan yang dinamai Robet,di rumah warga di Jalan Demang Lebar Daun Komplek Villa Anggrek RT 52 RW 11Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB II Palembang, Jumat (12/09).

Jenis Orangutan Sumatera yang baru berusia 4,5 tahun ini, disita BKSDA dikarenakan termasuk salah satu satwa langka yang dilindungi negara.

Orangutan yang memiliki bulu berwarna kuning kecoklatan dengan bobot 25 kg dan tinggi sekitar 60 cm ini tampak jinak dengan pemiliknya.

Satwa tersebut selama ini diasuh oleh Rubianto. Ia mengakui bahwa Robet telah diasuhnya selama 2,5 tahun sangatlah jinak.

“Kalau pagi makan buah-buahan, sedangkan siang dan malannya makan nasi seperti kita manusia. Robet ini hobinya bermain dan jaran g di kandang. Kalau di kandang saat tidak ada orang saja di rumah,” ujar Rubianto.

Sama halnya dikatakan Kusni Yuli sebagai pemilik Robet yang memelihara sejak dititipkan dari seorang kerabatnya sewaktu Robet masih berusia satu tahun sembilan bulan. “Dari awal kami masyarakat hanya merawat Robet sebaik mungkin, kalau sakit dibawa ke dokter. Kami tidak keberatan diambil pihak BKSDA, karena selama kami merawat Robet, kami hanya tidak ingin Robet terbengkalai begitu saja yang tidak diurus,” ujar Kusni.

Kepala Resort BKSDA Kota Palembang Andre mengatakan, BKSDA berterimahkasih kepada warga pemilik yang selama ini memelihara orangutan satwa langka yang dilindungi negara ini. “Satwa ini merupakan orangutan Sumatera yang nama latinnya Pongo Pygmaeus.

Sementara ini kita mengurus administrasinya dan selanjutnya akan dibawa ke lembaga konservasi yang ada di Lampung bahkan juga bisa dibawa ke Kalimantan. Kalau untuk dilepaskan ke alam liar masih butuh proses yang sangat panjang. Karena orangutan bernama Robet ini masih kecil,” ujar Andre.

Keberadaan hewan mamalia ini dilindungi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan digolongkan sebagai Critically Endangered oleh IUCN. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *