COP-21 Berakhir, Indonesia Punya Banyak Pekerjaan Rumah

 COP-21 Berakhir, Indonesia Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Presiden COP 21 Paris, Laurent Fabius (tengah) dan Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Christiana Figueres (tiga dari kiri) meluapkan sukacitanya setelah Kesepakatan Paris disepakati pada Konferensi Perubahan Iklim ke-21 pada sidang paripurna COP 21 di Paris, Perancis pada Minggu, dini hari (13/12) waktu setempat. {Gambar: UNFCCC}


Medialingkungan.com – Konferensi Perubahan Iklim di Paris, Perancis, molor sehari dari target awal. Kesepakatan dalam Pertemuan Para Pihak (COP-21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) baru tercapai pada Minggu (13/12) dini hari. Kendati demikian, Presiden COP 21 UNFCCC Laurent Fabius mengatakan, adopsi Kesepakatan Paris menjadi peristiwa bersejarah bagi kemanusiaan.

Setidaknya 190 negara memberikan pernyataan mengenai Kesepakatan Paris yang menjadi refleksi solidaritas dari negara maju dan negara berkembang untuk mengatasi perubahan iklim.

Beberapa poin hasil Konferensi Perubahan Iklim Paris 21:

  1. Pengurangan emisi untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati, yakni di bawah 2 derajat celsius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat celsius.
  2. Sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan.
  3. Upaya adaptasi dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
  4. Kerugian dan kerusakan dengan memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim.
  5. Pendanaan iklim sebesar 100 miliar dollar AS per tahun bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.
  6. Meninjau ulang proses dan perkembangan setiap lima tahun.

Dalam konteks Indonesia, kesepakatan itu memberi banyak pekerjaan rumah, salah satunya — mewujudkan komitmen penurunan emisi 26 persen melalui upaya mandiri dan 41 persen melalui bantuan internasional (Business as Usual).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan penurunan emisi secara signifikan akan bisa diwujudkan jika dilakukan pembenahan pada sistem tata kelola lahan, kehutanan, serta peningkatan penggunaan energi terbarukan.

Menurut Siti Nurbaya, untuk menurunkan emisi dibutuhkan perubahan paradigma. Untuk itu perlu kerja keras antar sektor-sektor tersebut. “Kita hadapi lembaran baru di mana tiap negara penting menginternalisasi kesepakatan ini dan menerjemahkan jadi kebijakan dan pendekatan tiap negara demi mencapai perubahan dengan sasaran global,” kata Siti Nurbaya dalam pesan tertulisnya seusai mengikuti sidang penutupan COP 21 di Paris, Minggu (13/12).

Sebagai wujud aktualisasi dari Kesepakatan Paris, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam isu itu, Indonesia berkomitmen untuk memperketat perlindungan ekosistem rawa gambut — yang jika kering mudah terpicu kebakaran dan menjadi sumber emisi karbon yang tinggi. Beberapa poin, seperti penghentian pemberian izin dan perlindungan kubah gambut, akan dimasukkan PP baru.

Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap, dalam COP-22 di Maroko, Indonesia mampu menunjukkan perkembangan yang baik dalam penurunan emisi. “Indonesia sebagai negara berkembang, lebih maju dan aktif, ada di posisi tengah untuk menapak maju,” katanya. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *