Dari 1553, Kini Mata Air Gunung Ciremai Tersisa 53 buah

 Dari 1553, Kini Mata Air Gunung Ciremai Tersisa 53 buah

Taman Nasional Gunung Ciremai kini menyisakan 53 buah mata air (Gambar: dok)


Medialingkungan.com – Besarnya angka kerusakan lingkungan membuat jumlah mata air Gunung Ciremai terus berkurang secara signifikan dan hanya tersisa 53 dari sekitar 1533 yang pernah teridentifikasi sebelumnya.

Yoyon Suharyono, aktivis sekaligus duta lingkungan Provinsi Jawa Barat memprediksi, jika terus dibiarkan tanpa ada reboisasi dan restorasi menyeluruh, kawasan Cirebon dan sekitarnya akan mengalami krisis air bersih dalam 20 tahun ke depan. pembalakan liar dan galian C ilegal juga menjadi penyebab utama menghilangnya ratusan mata air gunung Ciremai selama ini.

“Itu mulai terjadi sejak tahun 2000-an,” katanya seusai Dialog Multipihak “Sinkronisasi Peraturan Perizinan dan Kompensasi Pemanfaaatan Jasa Lingkungan Sumber Daya Air di Kawasan Ekosistem Gunung Ciremai di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Cirebon, Jumat (12/09).

Yoyon berseloroh, saat ini memang beberapa mata air besar seperti Telaga Remis dan Paniis memang masih tersisa. Namun jika tak cepat diantisipasi, pasokan air untuk wilayah Cirebon semakin kurang.

Tanggung jawab bersama dengan seluruh stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk memperthankan peran penting dari fungsi ekologis sumber daya alam wilayah itu.

Asisten Deputi Ekonomi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Johny P. Kusumo membenarkan bahwa pelestarian sumber daya lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Menurut Johny, jika di Gunung Ciremai terjadi kerusakan yang menyebabkan berkurangnya mata air, maka tanggung jawab bukan hanya ada di Pemerintah Kabupaten Kuningan tempatnya berada.

Namun Pemkab Cirebon, Pemkot Cirebon dan wilayah lain yang mendapat manfaat dari mata air tersebut juga memiliki tanggung jawab yang sama.

Johny menambahkan, setiap daerah harus merumuskan permasalahan yang ada di lingkungan masing-masing dan di daerah yang dampak kerusakan lingkungannya akan dirasakan bersama.

Setelah itu, hasil rumusan tersebut dikonsultasikan dan ditindaklanjuti secara bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Sementara itu Direktur Pemanfaatan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung pada Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto mengatakan, perusahaan swasta pemanfaat air dari mata air Gunung Ciremai sebenarnya memiliki kewajiban untuk memberikan konpensasi pelestarian kepada masyarakat sekitar Gunung Ciremai.

Namun perusahaan tersebut mengklaim bahwa selama ini mereka sudah merasa melaksanakan kewajiban dengan adanya pungutan ganda berupa pajak dan kompensasi lain kepada pemerintah kota/kabupatan dan provinsi. “Itu nilainya ada yang mencapai Rp 147 juta per tahun,” katanya.

Bambang berasumsi bahwa pasca dijadikan Taman Nasional, ijin pemanfaatan tersebut seharusnya sudah diubah menjadi Ijin Usaha Mata Air yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan.

Dengan kata lain, melalui perizin baru itu, pemanfaat air hanya dibebani kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai.

Disamping itu, lanjut Bambang, pemerintah daerah tetap bisa menuntut kompensasi perlindungan kawasan kepada perusahaan pemanfaat jasa mata air.

Persoalan jumlah dana yang harus dibayar bisa dibicarakan, yang tak kalah penting menurut Bambang adalah peningkatan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan dalam peningkatan kersejahteraannya guna mengurangi angka perambahan hutan yang  selama ini terus dilakukan. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *