Deregulasi Aturan Berikan Celah Kayu Ilegal

 Deregulasi Aturan Berikan Celah Kayu Ilegal

Berdasrakan data daring Sisem Informasi Legalitas Kayu (SILK) , kayu-kayu dengan dokumen V-Legal justru mendongkrak ekspor nasional. (Gambar: dok)


Medialingkungan.com — Deregulasi Menteri Perdagangan melegalkan ekspor kayu tanpa Dokumen V-Legal pada mebel dan furniture memungkinkan terbukanya celah ‘kayu oplosan’ karena tidak ada verfikasi legalitas produk jadi. Kondisi ini menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengendurkan upaya perbaikan tata kelola kehutanan.

“Dalam satu sistem rantai pasokan kayu ada dari hulu dan hilir yang semua harus dipastikan legalitasnya,” kata Agus Justianto, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Kamis (22/10) di Jakarta.

Agus mensinyalir revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 tahun 2015 justru menimbulkan lubang illegal logging, bukan menghentikan peredaran dan penggunaan kayu ilegal.

Ia menilai, revisi Permendag No.66/2015 menjadi Permendag No 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang ditandatangani 19 Oktober 2015, menyumbat ekspor produk kayu. Sebab, untuk produk kayu ekspor, pengekspor harus menyertakan dokumen yang membuktikan bahan baku kayu bersertifikat legal.

“Kalau di hilir ada produk yang dikecualikan, sistem ini tak akan berjalan sempurna karena ada celah masuk kemungkinan terjadi sumber ilegal,” kata Agus yang juga Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK.

Kemendag berdalih, deregulasi itu agar tak terjadi ‘sertifikasi ganda’ pada bahan baku dan produk olahannya. Selain itu, demi peningkatan daya saing dan ekspor industri mebel nasional (Kompas, 22/10).

Dalih Kemendag dinilai takberalasan jika menelisik data daring Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang menunjukkan peningkatan nilai ekspor dengan menggunakan Dokumen V-Legal. Dari 6 juta dollar AS (2013) menjadi 6,6 juta dollar AS (2014) hingga 8,2 juta dollar (per 1 Oktober 2015).

Ketua Tim Legalitas Kayu Multistakeholder Forestry Programme, Fazrin Rahmadani menyebutkan bahwa data tersebut mengindikasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tak menghambat ekspor.

Fazrin menganggap, ‘keberlakukuan dan konsistensi SVLK’ sangat penting bagi semua produk kehutanan, termasuk kelompok B yang terdiri atas 15 pos tarif (HS), seperti mebel dan furnitur.

Dikatakan bahwa untuk menghasilkan 1 meter kubik produk furniture, butuh volume bahan baku kayu lebih banyak. “Ketika terdapat salah satu simpul rantai pasok tidak wajib sertifikasi, berpeluang besar jadi tempat ‘buangan/pencucian’ kayu-kayu ilegal,” jelasnya.

Meski kecewa dengan Permendag No 89/2015, Direktur Lembaga Kajian Hukum Lingkungan (ICEL), Henri Subagiyo menilai aturan itu punya sisi baik karena eksportir wajib memastikan sumber bahan bakunya legal. “Masalahnya, pemerintah belum mengatur tegas apa sanksinya apabila terbukti produk itu tidak legal,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia katakan, solusi deregulasi salah satunya adalah menyusun peraturan pemerintah (PP) mengingat SVLK merupakan isu lintas sektor dan lintas kementerian. Kemudian, dari PP itu dijelaskan pemberian sanksi secara detail. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *