Di Sulteng, Calon Pengantin Wajib Tanam 5 Pohon

 Di Sulteng, Calon Pengantin Wajib Tanam 5 Pohon

Ilustrasi (Gambar: www.nyunyu.com)


Medialingkungan.com – Nota kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditindaklanjuti untuk memberi peran calon pengantin dalam gerakan penanaman lima pohon. Hal ini ditunjukkan oleh pernyataan Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Sofyan Arsyad di Palu, Selasa (10/05), yang mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.

Dalam perjanjian kerjasama, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam akan mengatur tentang tindaklanjut nota kesepahaman tersebut. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman itu.

Sofyan Arsyad mengatakan, “Sebagai bentuk respon positif dari Kemenag Sulteng, beberapa waktu lalu kami telah melakukan pertemuan pertama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) perwakilan Sulteng selaku instansi yang menyediakan bibit pohon tersebut,” dikutip dari Antaranews.com.

Menurut Sofyan, tindak lanjut dan implementasi kerjasama itu akan dilaksanakan pada pertemuan kedua pascakegiatan penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan. Ia menjelaskan para calon pengantin akan melaksanakannya usai mendaftarkan diri di KUA. Dalam program ini para calon pengantin, tidak hanya memiliki kewajiban untuk menanam tapi juga dibebankan tanggung jawab untuk merawat pohon tersebut.

“Setelah mendaftar, sambil menunggu pelaksanaan nikah, mereka sudah harus menanam bibit yang sudah disiapkan dan lokasi penanaman juga adalah tempat yang ditetapkan oleh BPDAS dan KUA,” ujarnya.

Jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, getah, biji, kulit dan tanaman unggulan lokal.

“Sekarang ini bibit pohonnya sudah ada di lokasi pembibitan, meski sudah disampaikan bahwa Kota Palu sebagai daerah percobaan nantinya,” ujar Sofyan. {Andi Wahyunira}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *