Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Dishut Keluhkan Kendala Penyidikan Illegal Logging
Ilustrasi kayu bulat (Gambar:dok)
Medialingkungan.com – Dinas Kehutanan (dishut) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluhkan sulitnya penyidikan dan pembuktian illegal logging yang dilakukan sejumlah pihak. Menurut Nyompa Baso, Penyidik Kehutanan Dishut Prov. Sulsel, operasi yang dilakukan timnya bersama pihak kepolisian terkadang tercium oleh pelaku.
Ia mengatakan, operasi yang dilakukannya bersifat sangat rahasia, namun beberapa kali kerap kecolongan juga. “Barang bukti memang ditemukan saat tiba di lokasi, namun pelaku yang tidak ada” ujar Nyompa.
Pasca sepeninggalannya, barang bukti kemudian diamankan oleh pelaku. “Ketika operasi selanjutnya dilakukan di lokasi tersebut, pelaku beserta barang bukti justru sudah hilang semua.”
Nyompa menjelaskan bahwa pihaknya meniggalkan lokasi penebangan tanpa membawa barang bukti karena biaya angkutan yang besar. “Toh kalaupun ada barang bukti, biaya pengangkutan log (kayu bulat) ke kantor juga tidak memadai.”
Dalam perancangan anggaran, dinas kehutanan tidak bisa memprediksi biaya yang akan dikeluarkan saat menangani kasus-kasus seperti ini. Ia menegaskan, biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan sangat besar. Mulai dari penyewaan alat-alat berat hingga pemindahan log ke kantor, yang jaraknya jauh dan medan di dalam hutan yang cukup berat. “Hal inilah yang menyulitkan kami saat memproses kasus illegal logging.”
Di samping itu, Nyompa juga menjelaskan bahwa sejumlah masyarakat mengklaim melakukan penebangan di hutan hak (milik), sehingga aktivitasnya dianggap legal. Namun berdasarkan data faktual dilapangan saat penyidikan, pihak penyidik menemukan hal yang berbeda. Luas areal penebangan terbukti ada yang masuk ke dalam kawasan hutan negara.
Nyompa mengakui, areal penebangan yang tertera di dalam dokumen izin penebangan sering dimanipulasi oleh masyarakat. Kondisi kayu yang ditemukan terlihat dalam kondisi segar (masih baru ditebang), sementara tunggulnya (sisa tebangan kayu) terlihat sudah lama ditebang. “Perbedaan itu bisa dilihat pada kondisi struktur morfologi tanah di areal tebangan yang cenderung mengalami degradasi,” jelasnya.
Nyompa juga mengakui satuan patroli polisi kehutanan (polhut) jumlahnya sangat minim – per satu kawasan hutan, sehingga monitoring aktivitas illegal logging tidak maksimal. Ia mengatakan, untuk wilayah Sulawesi Selatan, jumlah polhut yang dibutuhkan sekitar 700-900 tambahan personil lagi untuk memaksimalkan pemantauan dan pengawasan kawasan hutan. (MFA)