Dishut Sulsel klaim, Kasus Illegal Logging Sulsel Menurun

 Dishut Sulsel klaim, Kasus Illegal Logging Sulsel Menurun

Ilustrasi kegundulan hutan (Gambar: dok)


Medialingkungan.com – “Perusak hutan yang paling cepat”, sebuah gelar yang tercatat dalam Guiness Book of Record, yang menobatkan Indonesia sebagai penghancur ‘berlian hijau’. Indonesia tercatat menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jam – sebuah angka yang menurut Greenpeace layak tercatat dalam buku rekor yang “ter-“ dan “paling”, serta memperoleh pengakuan dari dunia.

Greenpeace mengemukakan angka tersebut diperoleh dari kalkulasi berdasarkan data laporan ‘State of the World’s Forests 2007’ yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization’s (FAO) dalam rentan 2000-2005.

Berkaca dari rekor buruk ini, pembenahan perangkat hukum kehutanan untuk menindak kasus-kasus illegal logging terus dipacu, hingga ke sektoral daerah. Desentralisasi yang dimaknai sebagai pengembalian ‘harga diri’ pemerintah daerah yang saat itu sering dilecehkan masyarakatnya akibat kewenangan dan tanggung jawab yang sangat terbatas dalam pemecahan masalah daerahnya sendiri dinilai memunculkan haraoan baru terhadap penglolaan hutan untuk wilayahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Demikian juga yang diutarakan Nyompa Baso, yang menangni kasus-kasus illegal loggi, di Dinas kehutanan Prov. Sulawesi Selatan, saat ditemui pagi tadi (04/11). “UU yang megatur tentang tindak pidana kehutanan semakin diperketat,” katanya.

Nyompa mengklaim, sepanjang tiga tahun terkahir perkembangan kasus tindak pidana dibidang kehutanan semakin menurun. “perambahan hutan masih ada, namun jumlahnya sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya, seperti pada tahun ini, terdapat di Kab. Bone dan di Kab. Luwu Timur,” ungkapnya.

Dimintai keterangan lebih lanjut soal daftar kasus tindak pidana bidang kehutanan, Nyompa lalu mengeluaran data-data terkait daftar kasus ini. Melalui Kepala Konservasi dan Linhut Dishut Sulsel, Albert Rombe, data-data itu kemudian diberikan kepada reporter medialingkungan.

Dari data tersebut, dishut mengklaim, pada tahun 2012 terdapat 17 kasus dari enam kabupaten dan satu kotamadya di Sulsel. Sementara itu, pada tahun 2013, rentetan kasus berkurang menjadi 13 kasus di 3 kabupaten.

Data terbaru tahun 2014 kata Albert, masih menunggu dari dinas kehutanan kabupaten, dan baru akan keluar pada awal 2015 mendatang. Nyompa juga mengakui, pihak provinsi dalam pengawasannya memiliki keterbatasan akses. “Pihak kabuputen justru harus lebih agresif dalam penanganan persoalan ini, karena mereka yang berinteraksi langsung dengan wilayahnya masing-masing” ujar Nympa.

Dalam laporan 2012 dan 2013 ini, kasus pembalakan liar merupakan yang mendominasi keseluruhan uraian singkat kejadian pada laporan tidak pidana yang ditangani Dishut Sulsel. Sebagian dari kasus-kasus ini, dikatakan Nyompa, telah diserahkan kepada polres setempat dan sudah ada yang dijatuhi vonis, “seperti kasus yang berada di Kabupaten Sinjai, pada Mei 2013, tersangka berinisial Sy, Amd, Njd,  telah divonis PN Sinjai,” jelas Nyompa. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *