Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
DPRD DKI Urungkan Pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR
Aksi demonstrasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di depan kantor DRPD DKI Jakarta, Rabu, (02/03). {Gambar : Indopos.co.id}
Medialingkungan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali mengurungkan niatnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang memuat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) serta Raperda Tata Ruang (RTR) kawasan Pantura. Pembatalan tersebut dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir pada Rabu (02/03) tidak memenuhi kuorum.
Pembahasan Rapeda tersebut diikuti aksi demonstrasi di luar gedung DPRD oleh kelompok nelayan yang berasal dari sekitar teluk Jakarta yang menamakan diri Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Massa tersebut menuntut pembatalan Raperda yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Ketua DPW KNTI, M Taher menjelaskan “Penundaan pengesahan Raperda tersebut mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres di tubuh DPRD DKI Jakarta, bukan tidak mungkin ada anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi dalam pembahasan dua Raprda tersebut.”
Taher menegaskan, dia bersama nelayan teluk Jakarta akan terus berjuang agar Raperda tersebut tidak disahkan — meskipun harus menempuh hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Bagi kami, Teluk Jakarta harus diperbaiki, bukan dirusak dengan reklamasi,” ungkapnya seperti dilansir Mongabay.com.
Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI, Martin Hadiwinata mengungkapkan, penundaan tersebut hanya membuang-buang waktu saja. “Daripada terus menunda pengesahan, sebaiknya Raperda tersebut dihentikan saja. Karena jika dilanjutkan, maka itu sama saja memuluskan langkah teluk Jakarta untuk direklamasi.”
Martin juga menambahkan, jika dua Raperda itu disahkan, maka bukan hanya akan memuluskan jalan reklamasi, tapi juga pada akhirnya akan mengancam ekosistem teluk Jakarta. {Iswanto / Fahrum Ahmad}