Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
“Forestry for People” Kembali Setelah 37 Tahun Kongres Kehutanan Dunia
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat dampingan RECOFTC di Thailand. (Gambar: RECOFTC)
Medialingkungan.com – Hampir empat dekade lamanya, saat itu — 37 tahun lalu, pada tahun 1978, berlangsung Kongres Kehutanan Dunia VIII yang bertempat di Hotel Hilton (kini Hotel Sultan), Jakarta. Tema yang diusung pada kongres akbar tersebut adalah Forest for People, tema yang sama pada Kongres Kehutanan Dunia XIV yang diselenggarakan pada 7-11 September 2015 di Duban, Afrika Selatan.
Bak kereta yang mondar-mandir pada rel yang sama, tema serupa kembali terulang dalam helatan enam tahunan itu. Sekjen World Forestry Congress 2015, Trevor Abrahams juga terheran-heran karena baru mengetahui kesamaan tema besar yang digunakan 1978 dan 2015.
“Ini menarik, apa yang telah dunia lakukan sejak tahun itu (1978) dan hingga kini, kita masih akan membicarakannya,” kata Abrahams yang ditemui Kompas di Bangkok, Thailand, di sela-sela Pre-WFC Regional yang dihadiri 20 komunitas masyarakat hutan dari Indonesia, Laos, Nepal, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand.
Relevansi tema itu mengarusutamakan pemanfaatan hutan yang bertumpu kapasitas masyarakat dalam investasi utama keberhasilan pembangunan kehutanan.
Dikutip dari Harian Kompas, pembukaan Kongres Kehutanan Dunia 1978 oleh Presiden Soeharto (kepala Negara pada masa itu) menempati halaman pertama, lengkap dengan dua buah foto berdampingan.
“Karena itu, apa yang akan dibahas Kongres Kehutanan Sedunia ini langsung atau tidak langsung akan memberi arti dan pengaruh terhadap kesejahteraan manusia secara keseluruhan,” kata Soeharto, saat itu, dalam pemberitaan Kompas pada tanggal 17 Oktober 1978.
Proses dalam rentang yang begitu panjang ini secara eksplisit membuahkan perbedaan, utamanya dari segi pembahasan. “Saat itu, pembahasan masih umum-umum saja,” kata Haryadi Hilman, yang saat itu mewakili mahasiswa UGM Yogyakarta.
Haryadi yang kini menjadi tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pembahasan pada WFC 2015 sudah mengerucut pada pemikiran investasi bagi komunitas masyarakat di sekitar hutan. Itu tampak pada tema Forests and People: Investing in a Sustainable Future yang akan menjawab langkah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Investasi menjadi corong pembangunan kehutanan untuk menjadi akses menuju kesejahteraan masyarakat. Peningkatan masyarakat di sekitar hutan diartikan sebagai investasi paling utama. “Peningkatan kapasitas tentu butuh dana, tapi bukan itu yang jadi titik tekan. Masyarakat yang harus jadi aktor. Kita perlu berinvestasi (percaya) kepada orang lokal jika benar-benar ingin mempertahankan hutan di Asia,” kata Tint Lwin Thaung, Direktur Eksekutif Pusat untuk Masyarakat dan Hutan berbasis (RECOFTC) yang berbasis di Thailand.
Ia menengarai bahwa akses masyarakat dalam memanfaatkan hutan telah diakomodir dengan diterapkannya pola perhutanan sosial (social forestry) atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti: hutan kemasyarakatan (Hkm), hutan desa (HD), dan hutan tanaman rakyat (HTR), serta hutan kemitraan.
Disampaikan Kompas bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ditargetkan perhutanan sosial ini harus mencapai 12,7 juta hektar. Langkah itu sebagai strategi pembangunan ekonomi dari pinggiran yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.
Target utamanya adalah menjamin tata kelola hutan yang berkeadilan dan lestari. Lebih dari 80 persen hutan produksi di Indonesia telah dibebani izin konsesi bagi korporasi. Pada saat korporasi memperoleh keuntungan dari pemanfaatan hasil hutan kayu, nonkayu, atau tanaman industri, sekitar 30.000 desa yang dihuni lebih dari 40 juta jiwa di dalam dan sekitar hutan belum mendapat kesejahteraan memadai.
Selain itu, percikan konflik sangat mudah terjadi di lapangan, antara masyarakat dan pihak korporasi, yang hanya memberikan dampak kerugian bagi seluruh pihak. Sebagai jalan tengah, Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan mengalokasikan 20 persen konsesinya untuk dikelola masyarakat.
Sehingga dari target 12,7 juta hektar perhutanan sosial dalam RPJMN 2015-2019, sekitar 6,8 juta hektar di antaranya dari skema kemitraan — warga dengan pemegang izin dan kesatuan pengelola hutan. Namun, pengelolaan bersama ini harus belajar dari pengalaman perkebunan sawit melalui sistem plasmanya.
Melalui skema perhutanan sosial, seluruh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas suatu lahan pengelolaan perlu melandaskan tata kelola berdasarkan aspek partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi. Demikian kata Direktur Bina Perhutanan Sosial KLHK, Wiratno, saat ditemui medialingkungan.com beberapa waktu lalu. (Fahrum Ahmad)