Greenpeace: Penenggelaman Kapal Asing tidak Ramah Lingkungan

 Greenpeace: Penenggelaman Kapal Asing tidak Ramah Lingkungan

Penenggelaman 2 Kapal berbendera PNG, KIA Century 4 dan KIA Century 7 di Selat Ambon, Maluku, pada Minggu (21/12). (Gambar : Setkab.go.id)


Medialingkungan.com – Keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa kapal asing yang masuk ke Indonesia tanpa izin pemerintah akan ditenggelamkan memang benar. Kapal-kapal yang terbukti bersalah, langsung ditenggelamkan oleh satuan yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengeksekusi kapal tersebut.

Namun, Indonesia Oceans Campaigner Greenpeace, Arifsyah M Nasution Arifsyah menegaskan, proses penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dapat merusak ekosistem laut. Menurunya, pasca diledakkan, puing kapal dan sisa-sia kebakaran berpotensi mencemari laut.

“Saya setuju tindakan tegas kapal asing yang mencuri ikan dilaut indonesia, tapi jika mau ditenggelamkan tidak perlu sampai diledakkan,” katanya melalui telepon seluler kepada covesia, Selasa (23/12).

Menurutnya, pemerintah boleh saja menenggelamkan kapal asing itu, namun sepanjang proses penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan prosedur dan aturannya seperti awak sudah tidak di kapal, bahan-bahan berbahaya yang ada di kapal sudah diamankan, termasuk pengosongan bahan bakar.

Dia beranggapan bahwa dalam upaya pemerintah mencegah illegal fishing sebaiknya kapal asing itu tidak diledakkan yang dalam hal ini tidak ramah lingkungan. Ia berharap agar pemerintah mencari cara lain untuk menenggelamkan kapal itu dengan berpedoman pada asas konservatif dan ramah lingkungan, seperti pelucutan atau dekonstruksi bagian-bagian kapal. Lalu bangkai atau rangka kapal yang telah diambil, digunakan kembali untuk keperluan lain.

“Yang paling penting posisi penenggelaman ini tidak menghancurkan terumbu karang, dan tidak dengan cara ledakan,” ungkapnya.


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *