HuMa : Penetapan Hutan Adat, Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

 HuMa : Penetapan Hutan Adat, Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

Suasan diskusi Restitusi Negara atas Pelanggaran Hak Konstitusional Masyarakat Adat atas Wilayah/Hutan Adat (Gambar: HuMa)


Medialingkungan.com – Pengakuan Hutan Adat berdasarkan legitimasi telah tercapai pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat. Namun, kecenderungan kontradiktif justru terjadi dengan banyaknya pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat yang sangat santer ditemui di wilayahnya sendiri.

Kondisi pelik ini seolah-olah menejerumuskan mereka pada lubang yang sama dengan model (kemasan) yang berbeda.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Andiko mengatakan, pemerintah harus segra me-refresh kembali tentang penetapan hutan adat tersebut dalam bentuk implementatif sesuai dengan Putusan MK 35/2012. hal tersebut dikemukakannya saat sesi diskusi media di kantor HuMa, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (26/09).

Dalam setahun ini HuMa bersama mitra kerjanya telah melakukan uji legal dan sosialisasi penetapan hutan adat di 13 lokasi yang pemilihannya didasarkan pada subyek pemegang haknya, yaitu masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Riset di beberapa Site Hutan Adat  yang berhasil diidentifikasi HuMa diantaranya Mukim Lango, Kabupaten Aceh Barat dan Mukim Beungga, Pidie di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Jambi; Marga Suku IX di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; serta Suku Taa Wana di Morowali, Sulawesi Tengah.

Sampai saat ini, HuMa masihmendorong penetapan wilayah lain untuk segera dikukuhkan sebagai hutan adat. Beberapa wilayah tersebut diantaranya Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten; Tapang Sambas di Kabupaten Sekadau dan Ketemenggungan Siyai di Kalimantan Barat; Masyarakat Kampong Muluy di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; Amatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba dan Masyarakat Adat Seko di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Utara; dan To Marena di Kabupaten Sigi.

HuMa mengakui bahwa adanya Putusan MK dituding layaknya oase dalam pengakuan secara mutlak dan implementatif. Laju deforestrasi terus mengalami kelonjakan signifikan dan terus merambah ke wilayah yang menjadi hak masyarakat adat.

Prof Yusran Jusuf mengemukakan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang perlu dikonservasi, bukan diusir atau dirampas paksa hak-haknya, sekalipun ia berada pada hutan negara yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi dan lindung.

“Pemerintah harus melindungi dan mengkonservasi mereka, bukan merubah apalagi mengambil da merampas wilayahnya,” katanya pada dialog peringatan Hari Konservasi Nasional di Makassar. (MFA)

 

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *