HuMa Selenggarakan Dialog Multi-pihak mengenai Hutan Adat

 HuMa Selenggarakan Dialog Multi-pihak mengenai Hutan Adat

Theme poster HuMa untuk dialog multi-pihak penetapan hutan adat (Gambar: HuMa.org)


Medialingkungan.com – Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menggelar dialog antar institusi yang berkaitan dengan implementasi hasil Putusan MK 35/2012 tentang pengakuan hutan adat, pada tanggal 2 Oktober 2014 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikatakan dalam situs resminya bahwa pengakuan hukum adat menjadi ‘oase’ sekaligus pintu utama untuk memulihkan hak masyarakat adat atas hutan adatnya. Putusan ini dapat menjadi salah satu milestone perjuangan masyarakat hukum adat atas hutan adatnya.

Dialog tersebut akan melibatkan beberapa institusi, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta masyarakat adat.

Sesuai dengan Putusan MK bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan Negara melainkan hutan hak masyarakat hukum adat.

“Inilah yang menjadi landasan kegiatan ini. Dialog multi-pihak menjadi penting diselenggarakan mengingat untuk mengimplementasikan Putusan MK 35 bersifat lintas-sektor dan lintas level pemerintahan,” tulis HuMa dalam rilis tersebut.

Dalam penyelenggaraan dialog tersebut, HuMa bekerja sama dengan JKMA Aceh, Perkumpulan QBar, KKI Warsi, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), RMI Bogor, Akar Foundation, LBBT Pontianak, Perkumpulan Wallacea, AMAN Sulsel, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, PADI, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Menurut perkumpulan HuMa, ada beberapa perangkat hukum yang masih abu-abu. Contohnya, Putusan MK 35 tidak merevisi pengakuan bersyarat mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan Pasal 67 UU Kehutanan 1999.

Artinya, legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Sehingga peran pemda untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui Perda dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat.

Dalam kegiatan ini juga akan dipresentasikan Hasil Riset Identifikasi Hutan Adat di 12 lokasi tersebut serta pemutaran film tentang hutan adat Indonesia. 

Selain itu, dalam dialog tersebut akan dilangsungkan diskusi panel yang akan membahas tentang (1) Penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang telah Diakui dalam Perda (2) Pengeluaran Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang belum Diakui dalam Perda (3) Pengeluaran Hutan Adat di Kawasan Hutan Konservasi (4) Pengakuan Peradilan Adat yang menjadi syarat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Nasional. (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *