Jabar Bentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu

 Jabar Bentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu

Beberapa Satgas mendengarkan Arahan dari SBY (Gambar: Istimewa)


Medialingkungan.com – Pemerintah Jawa Barat (Jabar) membentuk tim satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu untuk menangani persoalan lingkungan hidup. Satgas ini akan fokus pada oknum atau pihak yang merusak lingkungan hidup di seluruh provinsi Jabar. Satgas pada level provinsi yang menangani kasus lingkungan ini merupakan terobosan yang pertama di Indonesia.

Satgas ini dibentuk berdasarkan pada kesepakatan bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014.

“Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang menginisiasi pembentukan Satgas Lingkungan Hidup dan berharap menjadi contoh bagi provinsi lain,” kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dibacakan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Kemenhut LH RI, di Gedung Sate Bandung, Selasa (20/01).

Pihak kementerian berharap agar melalui pembentukan Satgas itu mampu mengatasi kerusakan dan kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Berdasarkan data yang dimilikinya, para pelanggar hukum bidang lingkungan di Jabar cukup massif melakukan tindakan yang menyalahi aturan, seperti penambangan pasir besi ilegal, penambangan batu alam, limbah, industri yang mencemari sungai dan banyak lagi pelanggaran lainnya.

Kepala BPLHD Jabar Anang Suryana mengatakan, penegakan hukum lingkungan terpadu pada tahun 2014 meningkat signifikan, di antaranya sanksi administratif kepada 59 perusahaan, 1 penyelesaian sengketa melalui ADR, serta tengah menangani 8 kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Walaupun pada 2014 jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan terpadu di Jawa Barat meningkat, namun terdapat beberapa kasus pencemaran atau perusakan lingkungan sangat masif belum berhasil dituntaskan.

“Melalui satuan tugas ini, kami sangat berharap kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat dan masyarakat juga merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah mereka,” ujarnya.

Dalam acara pengukuhan Satgas tersebut, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, Satgas dibentuk dari beberapa unsur seperti Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. “Dengan dibentuknya Satgas, ketika diperingatkan tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum,” ungkapnya. “Ini memang perlu ada shock terapi, efek jera bagi para pengganggu lingkungan tersebut,” tambahnya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *