Jawa Timur Darurat Limbah B3

Aksi yang dilakukan aktifis lingkungan Jawa Timur dalam mengingatkan limbah B3 yang terjadi di Jawa Timur (Gambar: detik)
Medialingkungan.com – Para aktivis lingkungan di Jawa Timur desak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dikarenakan mampu menimbulkan kesehatan masyarakat terganggu.
Gunakan atribut masker dan baju penanganan limbah, kedua aktifis Ecoton dan Posko Ijo bentangkan poster yang bertuliskan ‘Jawa Timur Darurat B3’ di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengungkapkan, tiap bulannya hasil limbah yang terdeteksi merusak lingkungan hidup mencapai dua juta kubik limbah B3.
“Yang jadi persoalan di Indonesia, hanya ada satu tempat pengolahan limbah B3 yaitu di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di Jawa Timur belum ada” kata, Prigi, seperti yang dilansir oleh Mongabay, Jumat (08/01).
Sementara itu, dari akrivis Posko Ijo, Rulli Mustika mengatakan, aksi yang kami lakukan ini untuk mengingatkan amsyarakat akan bahaya limbah B3.
“Informasi ini disampaikan ke masyarakat begitu bahaynya limbah B3 yang akan mengancam kesehata masyarakat Jawa Timur yang hasil pembuangan Industri-industri,” ucapnya.
Limbah B3 yang dihasilkan di Jawa Timur terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, serta oli dan bahan kimia bekas. Data Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tahun 2014 menyebutkan, dari 51 jenis industri di Jawa Timur, limbah B3 yang dihasilkan Kabupaten Gresik mencapai 13 juta ton per tahun atau 66 persen dari keseluruhan limbah B3 di Jawa Timur.
Disusul Surabaya dengan 3,5 juta ton, Pasuruan 1,6 juta ton, dan Jombang 690 ribu ton per tahun.
Kurun waktu 2012-2015 pembuangan limbah B3 di Jawa Timur tidak terkontrol dan dilakukan open dumping di beberapa lokasi. Termasuk memanfaatkan lahan galian C. Pada 2012, ditemukan kasus penimbunan ribuan meter kubik limbah sisa poembakaran besi, di Kawasan Industri Maspion (KIM) di Manyar, Gresik. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik telah memberikan teguran resmi kepada pengelola KIM dan PT. Master Steel. {Angga Pratama}