Jokowi Resmi Keluarkan Kebijakan Ekonomi Lingkungan Hidup

 Jokowi Resmi Keluarkan Kebijakan Ekonomi Lingkungan Hidup

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. (Gambar: MerahPutih.com)


Medialingkungan.com – Tepat pada peringatan Hari Pahlawan Nasional (10/11/17), Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Aturan tersebut disebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat pendanaan berbagai aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Seperti dilansir BeritaSatu.com, Nur Masripatin, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK menjelaskan, bahwa PP tersebut bisa menjadi payung hukum untuk penyaluran pendanaan pengendalian perubahan iklim, termasuk aktivitas pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). PP tersebut juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia terkait implementasi Persetujuan Paris.

“Adanya PP Instrumen Lingkungan Hidup meningkatkan profil Indonesia dan bisa menarik pendanaan untuk aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ujar Masripatin saat menjadi pembicara pada salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia pada COP23, Jum’at (10/11/17) di Bonn, Jerman.

Dalam PP tersebut disebutkan mengenai pengelolaan dana untuk perlindungan lingkungan. Dana tersebut diantaranya diambil dari pajak dan retribusi daerah, serta pembiayaan dari perusahaan. Pasal 21 pada PP tersebut contohnya, mengatur Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup bagi suatu usaha untuk menanggulangi keadaan darurat lingkungan serta memulihkannya.

Selain pemerintah, ada pula instrumen pendanaan yang dikembangkan oleh masyarakat sipil, seperti yang dilakukan Yayasan Belantara. Sri Mariati, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Belantara menyampaikan bahwa dengan pendekatan kolaboratif, pihaknya memfasilitasi penyaluran pendanaan untuk berbagai upaya perlindungan dan restorasi lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami akan memfasilitasi penyaluran dana dari lembaga hibah internasional maupun sektor swasta,” tutur Mariati.

Dida Gardera, Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Perekonomian RI memaparkan bahwa Indonesia saat ini juga tengah mengembangkan instrumen pendanaan pengendalian perubahan iklim berbasis pasar karbon. Dia berharap, Indonesia telah memiliki instrumen tersebut sebelum Persetujuan Paris diberlakukan efektif mulai tahun 2020. (Muchlas Dharmawan)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *