Kadis Kehutanan Kab. Luwu Terjerat Kasus Pembalakan Liar

 Kadis Kehutanan Kab. Luwu Terjerat Kasus Pembalakan Liar

Pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Luwu (Gambar: bp)


Medialingkungan.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kini menetapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Muhammad Basir menjadi tersangka terkait kasus pembalakan liar dan perambahan hutan lindung di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, Jumat (13/11).

Tidak hanya Basir saja yang terjerat, mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar juga ikut menggarap hutan lindung yang seluas 10 ha untuk dijadikan kebun kopi. Sinar juga telah lama melakukan perdagangan kayu ke perusahaan kayu lapis PT Panply di Kecamatan Bua.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belopa Cristoper menyatakan, Basir dan Sinar dijerat pasal 94 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal delapan tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.

“Proses penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda, tapi karena locus delctinya di Luwu dilimpahkan kepada kami untuk segera disidangkan di Luwu,” kata Cristoper, seperti yang dikabarkan, tempo.

Dia mengungkapkan, sesuai berkas perkara yang dibuat penyidik Polda, Basir diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada Sinar untuk menggarap lahan hutan, yang tergolong hutan lindung itu. Proses pembersihan hutan dan penebangan pohon dengan menggunakan alat berat, dan kini telah disita sebagai salah satu barang bukti oleh kepolisian – barang bukti lainnya adalah surat rekomendasi yang telah ditandatangani.

Dilain hal, Basir angkat bicara dan menyatakan keheranannya atas penahanan dirinya. Selama pemeriksaan di Polda dia sudah bersikap kooperatif. Dia membantah hutan yang digarap Sinar masuk kawasan yang dilindungi. 

“Perasaan saya tidak bersalah, tapi ya ikut saja dulu proses hukumnya,” ucapnya.

Sinar juga membantah tuduhan melakukan pembalakan dan perambahan secara liar. Diapun tidak mengetahui itu kawasan hutan lindung atau bukan. “Kalau betul itu kawasan hutan lindung, lantas mengapa saya bisa mendapat izin dan rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan,” tuturnya.

“Kalau masalah penjualan kayu ke PT Panply itu saya tidak tahu siapa yang mengambil kayu tersebut,” tambahnya. {Angga Pratama}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *