Kementerian LH-K Ambil Alih Tugas DNPI dan BP REDD+?

 Kementerian LH-K Ambil Alih Tugas DNPI dan BP REDD+?

Badan Pengelolaan Penerunaan Emisi Gas Rumah Kaca dari Derforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut (Gambar: twing)


Medialingkungan.com – Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dilebur ke dalam Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K).

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 (Perpres No. 16/2015) tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa tugas dan fungsi yang dilakukan oleh BP REDD+ sebagaimana diatur dalam Perpres No.62/2013 akan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Demikian halnya dengan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim yang menjadi tugas dan fungsi DNPI.

Pada pasal 59 ayat 2 Perpres No. 16/2015 menjelaskan bahwa tugas yang diberikan kepada DNPI ini sebagaimana diatur dalam Perpres No.46/2008 juga akan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BP REDD+ awalnya merupakan Satuan Tugas (Satgas) REDD+) terbentuk pada 2010. Setelah masa tugas Satgas REDD+ ketiga berakhir maka dibentuklah BP REDD+ melalui peraturan Presiden No. 62/2013. Sedangkan DNPI terbentuk pada tahun 2008. (Ir)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *