Kep. Riau Berhasil Tetapkan Perda Lingkungan Hidup

 Kep. Riau Berhasil Tetapkan Perda Lingkungan Hidup

Rapat Paripurna Dewan DPRD Provinsi Kep. Riau secara resmi menetapkan Perda Provinsi Kepulauan Riau tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada senin lalu (08/09) di Tanjungpinang (Gambar: KLH)


Medialingkungan.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada senin lalu (08/09) di Tanjungpinang.

Penyusunan RAPERDA PPLH melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Daerah (pemda), LSM perguruan tinggi, dunia usaha dan tokoh masyarakat yang memberi masukan, tanggapan dan koreksi serta secara khusus kepada segenap pimpinan dan anggota panitia Khusus (PANSUS) secara simultan.

Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani — dalam pidatonya menegaskan, pihaknya sedang berupaya memeberi perlindungan terhadap lingkungan hidup di Riau melalui aturan yang digunakan sebagai pedoman dan landasan gerak dalam pengelolaan lingkunga hidup secara berkelanjutan.

“Pemerintah Daerah berupaya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pengelolaan lingkungan. Penataan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemda saja, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab dari masyarakat dan pihak swasta yang memiliki usaha berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Perda ini menurut Gubernur merupakan bagian yang sangat penting bagi Kep. Riau — karena dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat Kepulauan Riau terdiri dari sekitar 4% daratan dan 96% lautan dengan kekayaan tambang yang perlu dikelola secara berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Para pertemuan tersebut, turut hadir mewakili Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Sabar Ginting, MBA, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Energi Bersih dan Terbarukan yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif menyusun Perda Lingkungan Hidup ini. Penetapan Perda merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.

Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya sekedar meng’copy-paste’ dari UU diatasnya, akan tetapi mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan oleh ekosistem lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Peraturan Daerah ini merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang tersusun dengan baik dan komprehensif.

Perda Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau ini melengkapi keberadaan Perda Lingkungan Hidup di provinsi lain seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Aceh.

Pasal 63 ayat (1) huruf O UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Berdasar pada mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada pemda maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangatlah tergantung pada komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD. (KLH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *