Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
KKAN: KPHP Model di Kab. Langkat Adalah Resolusi Konflik SDA
Ekspos temuan Jack (kader konservasi alam nasional) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Langkat di Ruang Komisi B DPRD Kab. Langkat, pada Kamis (01/10) (Gambar: SiaranPers)
Medialingkungan.com – Kader Konservasi Alam Nasional (KKAN) melakukan jejak pendapat bersama Komisi B DPRD Kabupaten Langkat mengenai percepatan pementukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) model di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (01/10).
Dalam pertemuan itu, kader konservasi alam nasional Ilham Iskandar Zein atau yang lebih akrab disapa Jack memaparkan adanya timpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan HPH dari PT. Mulya Karya Jaya (MKJ).
Selain itu, Jack juga memaparkan beberapa fakta mengenai kondisi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Langkat baik kondisi kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung, Taman Hutan Rakyat, Hutan Konservasi (Taman Nasional Gunung Leuser), dan Suaka Margasatwa Karang Gading.
Namun, menurut Jack, pengelolaan sumberdaya alam secara lestari di Kab. Langkat dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (APDes) melalui KPH.
“Ini akan menjadi ledakan ekonomi bagi Kabupaten Langkat dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) secara lestari,” kata Jack dalam siaran pers yang diterima, pada Minggu (04/10).
Ia menambahkan, dengan hadirnya KPH, penanganan konflik agraria maupun timpang tindihnya batas kawasan hutan dan wilayah administrasi desa dapat terselesaikan dengan arif dan bijaksana.
“Untuk itu perlu percepatan dan jangan menunggu,” ungkapnya.
Jack mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan wilyah kerja KPHP Model di Kabupaten Langkat dan memetakan ulang wilayah administrasi masing-masing desa serta kawasan hutan yang telah dikuasai maupun diklaim sebagai hak milik untuk memperoleh kepastian pengelolaan dengan status yang jelas. “Demi terciptanya solusi tanpa ada kriminalitas hukum akan kawasan hutan,” kata Jack.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Langkat, Supandi Tarigan didampingi Subid. Pemetaan Bidang Kehutanan, Suharso yang turut hadir pada pertemuan tersebut sependapat dengan temuan yang diekspos Jack.
“Sebenarnya wacana ini telah lama digagas oleh Jack selaku KKA Nasional, namun karena adanya beberapa kendala di tingkat exsekutif mengakibatkan KPHP dalam proses tarik ulur. Saya berharap DPRD Kab. Langkat segera membuat peraturan daerah (perda) untuk KPHP,” ujar Supandi.
Komisi B yang diketuai Makhrub Ritonga bersama Sekretaris Komisi B, Kirana Sitepu, dan beberapa anggota lainnya Nurul Azhar Lubis dan Romelta Ginting menyatakan sikap untuk serius melakukan percepatan pembentukan KPHP.
“Komisi B akan serius menanggapi hal ini dan ini akan menjadi perda prioritas inisiasi DPRD Kab. Langkat untuk membentuk kelembagaan/organisasi KPHP Model setingkat Dinas di Kabupaten Langkat,” ujar Makhrub.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Kehutanan akan mengadakan pertemuan khusus bersama Bupati Langkat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk berkoordinasi dalam pengusulan penetapan wilayah kerja KPHP Model di Kabupaten Langkat. {Fahrum Ahmad}