KLH Genjot Sosialisasi Aturan Tentang Perubahan Iklim

 KLH Genjot Sosialisasi Aturan Tentang Perubahan Iklim

Salah satu forum sosialisasi peraturan perubahan iklim desember lalu (gambar:KLH)


Medialingkungan.com – Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Pasal 24 ayat (3) dan (4)  Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi GRK dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut maka ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui Capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas adaptasi perubahan iklim dan mengurangi berbagai potensi yang menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen penurunan emisi GRK secara konsisten. Hal ini untuk mendukung upaya global mencegah kenaikan suhu bumi yang secara tidak langsung berhubungan dengan terjadinya iklim ekstrim dan bencana banjir serta longsor.

Di dalam pelaksanaan PermenLH Nomor 15 tahun 2013 ini, kegiatan MRV akan melibatkan Kementerian-Lembaga terkait baik sebagai penanggung jawab aksi mitigasi maupun sebagai bagian dalam proses verifikasi. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan verifikasi terhadap capaian aksi mitigasi perubahan iklim yang harus dilakukan oleh verifikator yang memenuhi standar kompetensi, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai tatacara dan persyaratan memperoleh sertifikat kompetensi.

Dalam melakukan penilaian terhadap hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi  aksi mitigasi perubahan iklim, akan diterbitkan Sertifikat dan Tanda Registrasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang penilaiannya dilakukan oleh Komisi MRV Nasional. Komisi ini bertugas untuk menilai hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan Sistem Registrasi Nasional Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (DN)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *