KLH Menata Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Sekaligus Sosialisasikan Piagam Bumi

 KLH Menata Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Sekaligus Sosialisasikan Piagam Bumi

Balthasar pada rapat kerja teknis dan deklarasi piagam bumi (gambar:KLH)


Medialingkungan.com – Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah dan Sosialisasi Piagam Bumi. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23 – 24 Mei 2014 di Yogayakarta. Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan institusi kabupaten/kota dan provinsi dan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA.

Balthasar dalam Sambutannya menyampaikan “Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah belum memadai yang idealnya dalam bentuk ‘Badan’ di tingkat eselon II.

Berdasarkan data per Desember 2013 secara nasional baru sekitar 314 institusi berbentuk Badan LH, 143 institusi berbentuk Kantor LH dan 28 institusi berbentuk organisasi lainnnya (Dinas Lingkungan Hidup, Bagian dan Sub Bagian dari Sekretariat Daerah). Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk meningkatkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah”.

Lanjutnya lagi, “Tugas dan fungsi lembaga lingkungan hidup di daerah perlu diperkuat dari sisi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan. Untuk itu, KLH mengembangkan Jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

Jumlah pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan di Indonesia baru terbentuk 212 orang, sedangkan pejabat pengawas lingkungan hidup baru terbentuk 80 orang. Di daerah, Pejabat fungsional berjumlah 139 orang, padahal idealnya dibutuhkan minimal 1 orang setiap daerah. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah hanya berjumlah 36 orang dimana idealnya minimal 2 orang setiap daerah.

Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Upaya untuk mengefektifkan pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup juga masih perlu ditingkatkan. Hal ini terkait dari hasil penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh pemerintah daerah provinsi secara nasional baru 79% (27 provinsi). Sedangkan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 171 daerah atau sebesar 34%.

Dengan kapasitas daerah seperti itu, perlu penataan kelembagaan yang ‘powerful’ yang dapat berkoordinasi dan memberikan pengambilan keputusan penting bagi daerah melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya manusia yang profesional dan mandiri menjadi aspek yang tidak terpisahkan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, yang kemudian diharapkan dapat mewujudkan pelayanan lingkungan hidup kepada masyarakat dengan lebih baik. (DN)

Sumber : Kementrian Lingkungan Hidup


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *