KLH Selidiki Perusahaan Asing yang Terindikasi Bakar Lahan

 KLH Selidiki Perusahaan Asing yang Terindikasi Bakar Lahan

Kementrian Lingkungan Hidup (gambar:dok)


Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki sebuah perusahaan luar negeri karena terindikasi melakukan pembakaran lahan saat terjadi bencana asap di Provinsi Riau pada awal 2014.

Plt.Deputi Penegakan Hukum Lingkungan (KLH), Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, memang ada satu perusahaan asing yang masih tahap penyelidikan, tapi saya masih belum mempelajari lebih jauh kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dirampung, perusahaan asing yang diselidiki tersebut berinisial KID, yakni sebuah perusahaan yang bergerak dibidang industri kelapa sawit. Namun, Imam Hendargo mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan tentang penyelidikan tersebut.

Intinya, kami tidak akan tutup-tutupi mengenai perusahaan asing yang melakukan pembakaran lahan di Provinsi Riau, tapi hanya saja kasus yang melibatkan perusahaan asing akan sangat sensitif, katanya.

Menurut Imam Hendargo, perusahaan asing tersebut merupakan satu dari 26 perusahaan yang kini diselidiki kementerian karena terindikasi membakar lahan pada awal 2014. Mereka adalah kasus-kasus yang bisa dilanjutkan setelah kementerian memiliki bukti awal yang cukup kuat, setelah sebelumnya ada lebih dari 40 perusahaan diselidiki sejak bulan Maret lalu.

Imam Hendargo secara resmi menjabat Plt.Deputi Penegakan Hukum Lingkungan untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Sudariyono, yang memasuki masa purnabakti pada awal Juni. Imam menyatakan, dirinya akan melanjutkan kasus-kasus yang hingga kini masih dalam penyelidikan, termasuk terhadap 7 kasus melibatkan perusahaan dalam kebakaran 2013 yang sedang dalam proses penyidikan.

“Kita akan jalan terus, dengan tetap berhati-hati jangan sampai kita malah balik digugat,” janji Imam.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Riau Riko Kurniawan menegaskan, Kementerian Kehutanan harus mengambil terobosan untuk mempercepat penanganan kasus kebakaran lahan yang menumpuk selama dua tahun terakhir, dan belum sekali pun ke pengadilan.

Ada informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ragu-ragu dalam meneruskan kasus melibatkan perusahaan asing . Kalau memang begitu, kenapa masih bersikeras untuk menangani 23 perusahaan itu, kenapa tidak dilimpahkan saja ke polisi, katanya. (AP)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *