KLHK Gelar Konsultasi Publik Reg. IV “Forest Investment Program”

 KLHK Gelar Konsultasi Publik Reg. IV “Forest Investment Program”

Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama World Bank dan Yayasan Kemitraan menggelar Konsultasi Public Regional IV tahap II. Kegiatan ini membahas tentang Forest Investment Program (FIP) dalam rangka perbaikan pengelolaan hutan Indonesia melalui penguatan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Horison Panakukang Makassar pada 26-27 Januari 2015 ini fokus membahas tiga tema terpadu antara lain, pengembangan kelembagaan untuk pengelolaan hutan dan sumberdaya alam secara berkelanjutan, Investasi pada usaha kehutanan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan peningkatan kapasitas dan pengembangan mata pencaharian.

Dalam forum ini turut hadir beberapa narasumber yang akan membedah empat topik, di antaranya, Perkembangan FIP Indonesia, perkembangan pembangunan KPH, Peningkatan pengelolaan sumberdaya alam lestari berbasis mayarakat dan pengembangan kelembagaan, dan tahapan proses penyusunan project document.

Keempat Topik tersebut akan diprsentasekan oleh Putera Phartama, Suhendro A Basori, Sigit Nugroho, dan Rostanto S di depan 50 peserta yang hadir dari berbagai unsur lapisan, mulai dari masyarakat, bisnis, pemerintah, akademisi, dan pemerhati/LSM, serta beberapa media massa.

“Konsultasi publik ini akan membangun mekanisme pendanaan yang tepat untuk memperoleh formulasi dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berbasis masyarakat,” Ujar Emban Mas’ud, salah satu akademisi yang hadir dalam forum tersebut.

Menurutnya sistem desentralisasi akan memberikan ruang pemerintah dalam pelibatan masyarakat untuk ikut aktif, sehingga seluruh kebutuhan dan kepentingan local dapat terwakili dalam suatu mekanisme. Hal ini juga akan mendukung penanganan konflik social dan lahan yang selama ini menjadi tantangan terbesar dalam penerapan KPH.

FIP dilatar belakangi oleh berbagai isu dalam konteks nasional dan internasional, konteks sektoral, dan konteks institusional, dalam hal ini mandat dari UU 41/1999. Selain itu, FIP akan membantu Indonesia mengurangi hambatan di tingkat nasional dan local dalam upayanya mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan penurunan emisi yang berasal dari deforestrasi dan degradasi hutan (REDD+). (MFA)

 

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *