KLHK & Komisi Yudisial Bersama Tegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Indonesia

 KLHK & Komisi Yudisial Bersama Tegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Indonesia

Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menandatangani nota kesepahaman dalam memperbaiki proses peradilan perkara lingkungan dan kehutanan (Gambar: Republika)


Medialingkungan.com –Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dan berkomitmen memperbaiki seluruh proses peradilan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Siti Nurbaya menaruh harapan besar perbaikan seluruh proses penegakan hukum dalam kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap KLHK dan Komisi Yudisial dapat bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye serta kegiatan lain yang memperkuat masing-masing pihak,” kata Siti, dilansir Bisnis.com, Rabu (23/05/2018).

Dewasa ini, kasus-kasus yang ditangani oleh KLHK seperti alih fungsi lahan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran lain ditentukan oleh hakim di pengadilan sehingga hakim menjadi actor penting dalam pengambilan keputusan dari setiap perkara yang terjadi. Sehingga diharapkan dari nota kesepahaman ini akan dilakukan peningkatan kapasitas dan integritas bagi hakim agar kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia dan alam lebih berkeadilan.

Dalam data Ditjen Penegakan Hukum KLHK selama periode 2015-2018 ditemukan ada 1.995 pengaduan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani dan sebanyak 2.089 izin diawasi serta 450 sanksi administratif dijatuhkan, dikutip dari Okezone, Kamis (24/05/2018)

KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan, meliputi 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.

Selain itu, terdapat 220 gugatan perdata yang diajukan dengan kerugian sebesar Rp. 16,9 trilliun (16 digugat melalui pengadilan) dan 42,55 miliar (110 digugat di luar pengadilan) serta sebanyak 433 kasus siap disidangkan.

Banyaknya perkara-perkara lingkungan dan kehutanan yang terjadi membuat KLHK mempertegak jaringan penegakan hukan, termasuk dengan Komisi Yudisial.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada menyambut positif keputusan kerjasama yang diambil oleh KLHK. Menurutnya, Manusia dan alam hidup berdampingan dan manusia berkewajiban untuk menjaga alam sehingga dibutuhkan kesadaran bersama.

“Ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami berharap adanya kepastian hukum. Keadilan bagi masyarakat dan alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial dan ekonomi, serta kultural bagi bangsa Indonesia.” Kata Aidul, Kamis (24/05/2018). (Arung Ezra Hasman)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *