Konteks Perhutanan Sosial Pasca Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014

 Konteks Perhutanan Sosial Pasca Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014

Dari kiri ke kanan: Wiratno (KLHK), Moderator, Muh. Nurhakim Tangkim (Dishut Sulsel); Nahardi (Kadishut Prov. Sulteng); Suwito Laros (Yayasan Kemitraan); dan Abdul Syukur Ahmad.(SCF). {Gambar : Dedy Muis)


Medialingkungan.com –  Sulawesi Community Foundation (SCF) mengadakan Dialog Regional mengenai Dinamika Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Sulawesi Selatan Pasca Terbitnya UU. No. 23 tahun 2014 di Ballroom Hotel Mercy, Makassar, pada Kamis (10/3). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme dan prosedur perizinan perhutanan social pasca terbitnya aturan tentang pemerintahan daerah itu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 5 narasumber, yakni Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Wiratno; Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Nurhakim Tangkim; Kepala Dinas Kehutanan Prvinsi Sulawesi Tengah Nahardi; perwakilan Kemitraan Suwito Laros; dan pihak SCF Abdul Syukur Ahmad.

Selain kelima narasumber tersebut, dialog itu juga hadir para peserta yang berasal dari perwakilan akademisi dan sejumlah lembaga mitra SCF di sektor kehutanan dari Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Tengah sebagai peserta kegiatan.

Ketua pelaksana kegiatan, Awaluddin mengungkapkan, pasca terbitnya UU No. 23 tahun 2014 banyak dinamika yang berkembang di tingkat daerah. SCF yang notabene bekerja di wilayah hutan, sehingga koordinasi lebih banyak dilakukan pada tingkat kabupaten. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru pasca terbitnya UUD.

“Saya berharap dengan adanya dialog mengenai perhutanan sosial ini akan ada suatu kesepakatan yang diperoleh pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 sekarang ini,” ungkap Awaluddin.

Perubahan regulasi di tingkat nasional yang begitu cepat telah memberikan dampak dan dinamika di level daerah. Lahirnya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama dalam UU No.02 Tahun 2015 dan Perubahan Kedua dalam UU No.09 Tahun 2015) telah menandai babak baru kebijakan otonomi dan relasi antara Pusat dan Daerah, khususnya untuk sektor kehutanan.

Dalam konteks Kehutanan, lahirnya UU No.23 Tahun 2014 secara ekplisit menarik kewenangan kabupaten dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di sektor Kehutanan. Hal ini disebabkan karena pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan penyelenggaraan berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya/kota seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 2.

Menurut pengamatan sejumlah Organisasi Non Pemerintah (NGO) bahwa perubahan terhadap kebijakan ini memberikan dampak yang cukup besar dalam urusan penyelenggaraan kehutanan, terutama berkaitan dengan implementasi Perhutanan Sosial (HKm/HD/HTR) maupun Hutan Adat di dearah yang selama ini salah satu pendekatan strategisnya adalah melalui pemerintah daerah.

Pada level nasional, sampai akhir tahun 2015, capaian terhadap 12,7 ha areal perhutanan sosial dinilai oleh banyak kalangan masih jauh dari harapan.

Muh. Nurhakim Tangkim mengungkapkan, Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri memiliki areal hutan seluas 2,7 juta ha yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.

Dari luasan tersebut, Sulsel telah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumberdaya hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

“Selama ini pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung dinilai belum terlaksana secara optimal, oleh karena itu perlu menghadirkan dan menguatkan suatu institusi yang bisa mengelola hutan dengan baik,” ujar Nurhakim.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Nahardi juga sependapat bahwa perkembangan kinerja satu tahun terakhir dari Kestauan Pengelolaan Hutan (KPH) sendiri cenderung mulai melemah. “KPH hanya dijadikan sebagai objek proyek,” selorohnya.

Nahardi juga menambahkan, “Dinas kehutanan provinsi tidak usah terlalu jauh turun ke masyarakat, KPH harus didorong dan diberi wewenang, karena KPH berada di tingkat tapak. Seharusnya KPH bisa mengeksekusi isu-isu terkait perhutanan social, sehingga akselerasi untuk membangun perhutanan sosial di daerah akan lebih cepat”.

Nahardi juga mengkritik perizinan yang proses administrasinya tergolong lama. “Untuk pengusulan perhutanan sosial harus menunggu hingga 14 bulan, bahkan 2 tahun,” jelasnya.

Kemudian, Wiratno juga menambahkan, kawasan hutan saat ini terutama hutan produksi (dilapangan) kebanyakan telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, “dan parahnya lagi aparat pemerintah daerah, baik ditingkat kecamatan maupun desa turut berperan dalam konversi lahan hutan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, jika KPH tidak diperkuat di tingkat tapak, maka tidak menutup kemungkinan konversi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit akan semakin luas.

Di akhir kegiatan, Abdul Syukur Ahmad selaku perwakilan SCF melakukan brainstorming dalam bentuk diskusi bersama dengan peserta dengan tujuan diharapkan diperoleh rekomendasi dan bahan pertimbangan untuk revisi UU No. 23 Tahun 2014 tersebut. (Dedy / Fahrum Ahmad)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *