LAM Menilai PP Gambut Diakhir Pemerintahan SBY Hanya Kepentingan Politik

 LAM Menilai PP Gambut Diakhir Pemerintahan SBY Hanya Kepentingan Politik

Lahan Gambut yang ada di Riau (Gambar: goriau)


Medialingkungan.com – Ketua Majelis Kerapatan Adat, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Tenas Effendy menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2014 mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut, diakhir jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) demi melindungi politik dagang asing terutama minyak sawit mentah (CPO) begitupun dengan industri pulpdan kertas.

“Dalam industri internasional yang bermain adalah politik dagang. Nama boleh bermacam-macam atau topiknya boleh berbagai rupa, tapi inti dari semua itu ialah untuk kepentingan politik dagang,” ujar Effendy di Pekanbaru dilansir Antara, Senin (09/2).

Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya melakukan kajian secara mendalam sebelum pelaksanaan PP Gambut tersebut karena yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Effendy menambahkan bahwa daerah Riau yang mempunyai lahan gambut cukup luas sangat bergantung dari industri pengelolaan lahan gambut. Jika aturan tersebut ditetapkan ekonomi Riau dikhawatirkan terganggu.

“Daerah di Indonesia punya keunggulan tersendiri, maka kita kembalikan azas masing-masing. Sepanjang itu membawa manfaat buat masyarakat, silakan manfaatkan semuanya. Tapi kalau merusak, tunggu dulu. Evaluasi secara menyeluruh dan berulang-ulang baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan lain-lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akhir 2014 mengungkapkan, pemerintah akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha terutama melakukan revisi peraturan turunan Undang-undang No.31 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat dua poin aturan bakal diubah yakni ketentuan mengenai muka air lahan gambut. Saat ini, muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter dan poin kedua mengenai ketentuan pemanfaatan lahan gambut sebagai area komersial, asalkan memenuhi syarat lingkungan.

KLHK mencatat saat ini luas lahan gambut mencapai 14 juta hektare. Lahan gambut yang bisa dimanfaatkan pengusaha mencapai 7 juta hektare, tersisa sekitar 3,6 juta hektare sampai 4 juta hektare. Masing-masing 1,7 juta hektare diantaranya telah dimanfaatkan areal kebun sawit dan hutan tanam industri. (PK)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *