Lapindo Didemo Ratusan Warga, IAGI: Kami Tidak Terlibat Mengenai Izin Lingkungan

 Lapindo Didemo Ratusan Warga, IAGI: Kami Tidak Terlibat Mengenai Izin Lingkungan

Warga berunjuk rasa di lokasi sumur Tanggulangin 1 di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, 11 Januari 2016. Warga menolak rencana pengeboran sumur baru Lapindo Brantas Inc . {Gambar: Aris Novia Hidayat/TEMPO}


Medialingkungan.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup Sidoarjo, Yohanes Siswoyo menolak membeberkan keterangan mengenai andil Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sebagai pihak yang memberi rekomendasi izin lingkungan untuk pengeboran tiga sumur baru Lapindo di Desa Kedungbanteng, Tanggungangin, Sidoarjo.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Yohanes Siswoyo kepada Tempo, Kamis (21/01).

Sementara itu, komentar berbeda dari IAGI yang mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pengeluaran izin lingkungan. “Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah buat surat itu, juga tidak memberikan rekomendasi untuk izin lingkungan itu,” kata Ketua IAGI Pusat, Sukmandaru Prihatmoko, Selasa (19/01).

Lebih lanjut ia katakan, pihak IAGI bahkan tidak mengetahui isi surat yang dilayangkan, pihaknya hanya mendapatkan dokumen dari anggota IAGI Jawa Timur. “Memang kami belum mendapatkan bukti surat IAGI yang dimaksud. Tapi kami sudah mencoba mencari ke Kabupaten Sidoarjo dan belum dapat.”

Hal serupa juga diungkapkan Ketua IAGI Jawa Timur, Handoko Teguh Wibowo yang membantah jika IAGI Jawa Timur sama seklai tidak terlibat dalam proses pengeluaran izin lingkungan.

Sebelumnya, Handoko pernah diminta Lapindo Brantas Inc mempresentasikan penelitiannya tentang semburan lumpur Lapindo pada pertengahan 2015. Namun, ia mengaku bahwa hal demikian dilakukan sebelum ia menjabat sebagai ketua IAIG “Itu pun bukan mewakili lembaga, melainkan individu.”

Nama IAGI disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/985/404.1.3.2/2015 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Pengembangan Sumur Migas di Pad TGA-1, TGA-2, dan TGA-4 oleh Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Poin 5 SK itu menyebutkan Lapindo Brantas Inc melampirkan surat IAGI tentang update geologi Lapangan Tanggulangin. Padahal, selama ini, IAGI tak terlibat dalam proses perizinan Lapindo. Atas pencatutan nama IAGI, Sukmandaru telah mengirim surat klarifikasi kepada Bupati Sidoarjo pada Senin, 18 Januari 2016.

Meski mendapat penolakan dari mayoritas warga, pihak Lapindo Brantas Inc mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk negosiasi dengan warga setempat agar mereka menerima rencana pengeboran sumur baru itu.

Namun, melihat penolakan keras dari warga, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam, saat berkunjung ke lokasi pengeboran justru membuat surat hasil tinjauan di lapangan. “Kami akan kirim surat resmi ke Ditjen Migas,” kata Syaikhul Islam.

Saat kunjungan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI di lokasi pengeboran, rombongan itu disambut aksi unjuk rasa ratusan warga dari dua desa, Kedungbanteng dan Banjarasri. Mereka berunjuk rasa menolak rencana pengeboran. Satu spanduk besar dan sejumlah poster berisi penolakan mereka bentangkan persis di depan pintu masuk pengeboran. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *