Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
MA Abaikan UU Lingkungan dalam Kasus PT Chevron
Pengelolaan limbah PT Chevron yang diduga kuat menyalahi aturan UU lingkunga Hidup (Gambar:dok)
Medialingkungan.com – Geliat penegakan hukum Indonesia agaknya tebang pilih terhadap kasus-kasus tertentu bahkan oleh pelaku tertentu yang melakukan pelanggaran konstitusi. Lagi-lagi persoalan siapa yang uangnya meruah. Hasil Putusan MA yang diketok Ketua Artidjo Alkostar, yang mengabulkan tuntutan jaksa soal korupsi dalam proyek bioremediasi terus menuai kritik.
Dalam kasus izin pengelolaan limbah dan teknis pengerjaan bioremediasi saat digunakan pada pengujian sampel tanah dianggap mengabaikan UU lingkungan hidup.
Menurut ahli hukum lingkungan, Linda Yanti Sulistiawati, putusan MA terhadap Ricksy Prematuri, direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herland Bin Ompo, Direktur PT Sumi Gita Jaya (SGJ) keduanya rekanan Chevron, dianggap telah mengabaikan UU Lingkungan yang seharusnya dijadikan landasan dalam mengadili perkara tersebut.
Linda mengatakan, izin tersebut kesemuanya terkait dengan peraturan dan undang-undang di bidang lingkungan. “Jadi semestinya kasus ini diselesaikan dengan hukum yang diatur dalam UU Lingkungan tersebut,” ujar Linda kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/10).
Menurut Linda, dalam tindakan peelanggaran dalam UU yang bersifat khusus seperti UU Lingkungan, penegak hukum semestinya secara konsisten menggunakan UU tersebut untuk mengadili perkara yang dimaksud. Dan jika perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan UU lain, maka tak semestinya didominsi oleh UU lain untuk mengadilinya.
Linda mengingatkan, jika penegak hukum berkesimpulan bahwa proyek bioremediasi tidak perlu dilakukan sehingga dianggap ‘proyek fiktif’ atas dalih telah melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, semestinya semestinya UU Lingkungan saja yang dipakai untuk peradilannya.
“Saya heran apabila UU Tipikor yang digunakan oleh MA untuk mendakwa dan memvonis dalam kasus ini karena kedua kontraktor ini hanya memiliki hubungan kontraktual dengan Chevron, bukan dengan pemerintah dan bukan menggunakan uang pemerintah,” ujar Linda.
Pemerhati hukum kontrak PSC, Najib Ali Gisymar memiliki kritikan yang serupa. Menurunya, kedua kontraktor ini hanyalah berkontrak secara perdata dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pemerintah.
“Jadi tidak mungkin mereka (Ricksy dan Herland) bisa dituduh berbuat kriminal apalagi korupsi, sementara CPI tidak pernah mengeluh atas kinerja kedua kontraktornya tersebut. Urusan kontrak keduanya dengan CPI baik-baik saja, kok malah orang lain yang ribut. Ini tidak sejalan dengan prinsip yang diatur hukum perdata,” tegas Najib.
Najib sependapat dengan dissenting opinion Hakim Agung, Leopold, dalam kasus Ricksy yang menyatakan bahwa telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara proyek bioremediasi ini. “Selain itu, sesuai fakta sidang Edison Effendi sebagai ahli pun sangat patut diduga memiliki konflik kepentingan karena dia saksi fakta dan sekaligus ahli, plus pihak yang pernah kalah tender,” ujar Najib.
Menurut Najib, jika dakwaan-dakwaan atas kedua rekanan Chevron ini mengacu ke UU Lingkungan, semestinya UU Lingkungan yang bersifat lex specialist diterapkan, bukan memakai UU Tipikor dan ini pun hanya jika unsur tindak pidananya terbukti.
“Jika tidak ada upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK), maka maling uang di ATM bank milik pemerintah, maling motor plat merah, maling bak sampah milik Pemkot bisa dipidana korupsi bukan lagi sebagai maling tapi koruptor.
Bahkan, telat bayar tagihan utang ke bank pemerintah bisa diancam pidana korupsi karena tindakan itu dianggap bisa berpotensi merugikan negara. Ketua MA harus turun tangan karena ini bukan sekadar kasus hukum, tapi persoalan kepastian dan kejelasan hukum dalam sebuah negara,” katanya.
Rekapitulasi tuntutan dikatakan mengacu pada satu UU yang secara spesifik menerangkan butir-butir pelanggaran yang sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan. Penjatuhan sanksi turut dikuatkan dengan bukti sampel tanah yang dituding menyalahi aturan UU lingkungan hidup.
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tetap melanjutkan kegiatan pengolahan limbah minyak hasil operasinya di Riau termasuk yang pengerjaannya dibantu oleh kontraktor, meskipun ada putusan hukum terhadap kontraktor proyek bioremediasi Chevron.
Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger mengklaim, mereka didukung oleh SKK Migas dan KLH sebagai regulator, tetap yakin bahwa saat ini telah memiliki izin yang sah dan diperbolehkan untuk mengerjakan aktivitas pengolahan limbah.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat menghilangkan legitimasi SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup yang diatur dalam Production Sharing Contract (PSC), sebagai kontrak perdata yang mengikat secara hukum Pemerintah Indonesia.
Tidak banyak yang menyadari bahwa vonis kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) atas terpidana kontraktor PT CPI, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo bisa menjadi ancaman serius bagi perusahaan-perusahaan swasta yang menjadi sub-kontraktor perusahaan swasta lainnya yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah, BUMN atau BUMD. (MFA)