Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Menghindari Kerusakan Ekosistem Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan Tertibkan Pipa Migas Bawah Laut
teknisi pipa sedang melakukan pengelasan bawah laut untuk memperbaiki kerusakan pada saluran pipa (gambar:apiiws)
Medialingkungan.com – Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia akan menyusun roadmap pemasangan instalasi pipa minyak dan gas di dasar laut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan konservasi ekosistem di bawah laut.
“Kami hanya ingin memastikan keberlangsungan konservasi ekosistem bawah laut,” begitu yang di ucapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syarief Widjaja pada awal Mei lalu.
Pada Undang-undang tesebut, tambah Syarief, diamanatkan empat norma, yaitu pemberdayaan masyarakat adat dan nelayan, penataan investasi, pengaturan sistem perizinan, dan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional.
Saat ini, banyak terjadi konflik kepentingan di perairan karena kawasan 0-12 mil dianggap sebagai common property tanpa penataan ruang yang tegas. Untuk itu, pengelolaan ini kelak masuk dalam rencana zonasi tata ruang laut yang mencakup pemanfaatan umum, konservasi, alur pelayaran, dan alur pipa bawah laut.
“Ada dua izin yang diatur dalam UU revisi ini, yakni izin lokasi dan pengelolaan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad mengatakan, tata letak pipa migas dan kabel di dasar laut perairan Indonesia masih rancu. Sebab, Sudirman melihat belum ada koridor hukum yang tegas mengatur soal pemanfaatan ruang di dasar perairan laut. Ia mengaku, pihaknya banyak menemukan persilangan (crossing) pipa dasar laut di sebagian perairan.
Akibatnya, potensi kerusakan ekosistem bawah laut sangat besar. Jika ekosistem ini rusak, akan banyak kerugian negara yang dihasilkan untuk memperbaiki ekosistem rusak tersebut. Disamping itu, kerusakan itu juga dinilai akan menghambat arus investasi untuk pengelolaan wilayah laut dan pesisir. (MFA)