Meningkatnya Angka Perdagangan Satwa Dilindungi

 Meningkatnya Angka Perdagangan Satwa Dilindungi

Angka Perdagangan Satwa Dilindungi Mengalami Peningkatan (gambar:istimewa)


Medialingkungn.com – Perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Indonesia masih tinggi, yakni mencapai 22 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2014.

Lembaga “Protection of Forest and Fauna” (PROFAUNA) menyatakan sebanyak 22 kasus tersebut yang berhasil diungkap aparat penegak hukum, namun sejatinya yang belum terungkap justru lebih tinggi.

“Dari 22 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar ini, ribuan ekor satwa yang dilindungi berhasil disita,” kata Direktur PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Jenis satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, di antaranya adalah orangutan, kukang, lutung jawa, siamang, trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit harimau sumatera dan gading gajah.

Menurut Rosek Nursahid, satwa-satwa langka yang sudah dilindungi itu, disita dari tangan pedagang, pemburu dan penyelundup satwa dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Tanggerang, Denpasar, Aceh, Jember, Lampung dan Palangkaraya.

Ia juga menambahkan, perdagangan satwa dilindungi itu bukan hanya untuk konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri, antara lain ke Kuwait, Prancis dan Tiongkok. Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka itu menunjukan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih tinggi.

“Sebenarnya masih banyak kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus sebelumnya,” katanya. (DN)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *