Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Menteri LHK Beberkan 10 Upaya Memberantas Illegal Logging
Mentri LHK, Siti Nurbaya Bakar meninjau barang bukti sitaan hasil kerja Tim BBKSDA dan Dinas Kehutanan Propinsi Papua dalam Kunjungan kerjanya di Papua, Februari 2015. {Gambar: PPID Dephut}
Medialingkungan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan sepuluh upaya dalam memberantas dan menindaki illegal logging di Indonesia. Upaya ini ditempuh Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya karena tindak penebangan illegal atas hutan Indonesia sangat mengancam hutan tropis.
“Saya menilai bahwa kejahatan illegal logging identik dengan kejahatan teroris. Karena indikasi ciri-ciri yang serupa; seperti dampak luas dan merusak generasi ke depan. Kami berupaya keras untuk berantas dan harus jangan ada lagi illegal logging,” tegas Siti kepada Geo Energi, pekan lalu, Jumat (27/2).
FAO (2015) merilis bahwa dalam 5 tahun terakhir — selama periode 2010-2015, setidaknya 630.000 ha lahan hutan telah mengalami deforestrasi atau 0,7 persen dari sekitar 90 juta hutan yang masih tersisa di Indonesia.
Siti mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, (1) akan dibentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Lingkungan (P3H) sesuai amanah UU 18 Tahun 2013 yang dikhususkan untuk kejahatan korporat dan masyarakat yang terlibat. Kemudian, (2) KLHK bersama jajarannya sedang mengupayakan penyempurnaan regulasi dan (3) penguatan operasi preemtif-preventif-represif.
Selain itu, KLHK juga mendorong (4) koordinasi untuk dukungan penuh semua pihak (Kejaksaan-Polri) terhadap operasi yustisi dan (5) melakukan penguatan kelembagaan polhut-satuan polirisi reaksi cepat(sporc) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
KLHK juga melakukan upaya pemberantasan illegal logging berbasis masyarakat melalui (6) penguatan pengamanan partisipasi masyarakat dengan cara (8) mendorong keterlibatan masyarakat mitra Polhut (MMP) dan tenaga pengamanan hutan lainnya (TPHL).
Untuk mendukung penyelenggaraan itu, maka KHLK akan menyelenggarakan (8) diklat khusus Polhut, PPNS dan sporc, serta (9) meminta kepada semua pimpinan UPT BKSDA di daerah-daerah agar aktif mengisi aplikasi pendataan sistem informasi pendataan konservasi atau SIDAK secara online & offline.
Siti juga menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan (10) konsolidasi untuk unit-unit kerja terkait penegakan hukum dalam lingkup LHK pusat dan daerah secara selektif, yakni dengan mendahulukan daerah-daerah yang sudah diidentifikasi memiliki indikasi illegal logging yang signifikan.
“Semoga, langkah yang diambil KLHK kelak dapat membuat jera para pelaku tindakan ilegal sehingga manfaat dari alam Indonesia dapat dirasakan untuk generasi mendatang,” ujar Siti. {Fahrum Ahmad}