Multi-Stakeholder Dorong Percepatan Hutan Adat

 Multi-Stakeholder Dorong Percepatan Hutan Adat

Sungai di komunias adat Taa-Wana, Sulteng, jernih dan menjadi sumber air bagi warga sekitar. Baik buat keperluan sehari-hari maupun irigasi pertanian bagi warga sekitar, terutama yang berada di hilir. (Foto: perkumpulan HuMA)


Medialingkungan.com – Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) bersama berbagai lembaga — sejumlah perwakilan masyarakat adat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemerintah daerah mulai dari bupati hingga gubernur, akademisi, dan organ multi-pihak lainnya termasuk organisasi masyarakat sipil – menghimpun beragam persepsi dalam upaya penetapan hutan adat yang berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada 2 Oktober 2014.

Terdapat sebanyak 13 lokasi yang didorong untuk ditetapkan sebagai model hutan adat dengan keberagaman kondisi masing-masing wilayah. Aktualisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 yang menyebutkan hutan adat bukan hutan negara menemukan berbagai instrumen yang kental dengan banyak perdebatan. Salah satu perdebatan alotnya yakni, “tidak direvisinya pengakuan bersyarat mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan Pasal 67 UU Kehutanan 1999. Hal ini berarti legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, baik di tingkat Propinsi maupun di Tingkat Kabupaten/Kota,” demikian yang dikatakan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.

Sejalan dengan itu, perkumpulan HuMa mengatakan perangkat hukum tersebut masih abu-abu dan perlu banyak peninjauan dan masukan untuk menghimpun seluruh kepentingan-kepentingan serta aspirasi dari masyarakat adat.

Dialog ini dihadiri 156 orang, yang terdiri beberapa kepala daerah seperti Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, SKPD-SKPD, Dinas Kehutanan Propinsi, BPKH, UPT Kehutanan, tim peneliti, perwakilan masyarakat adat dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.

“Kehadiran banyak pihak ini menjadi bukti komitmen kita bersama terkait masyarakat hukum adat dan wilayah hutannya. Dan kegiatan ini bisa terselenggara berkat kerja keras dari 13 mitra HuMa. Mereka telah bekerja keras selama setahun untuk mengindentifikasi hutan adat,” ujar Widiyanto, Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia.

“Semua kesatuan masyarakat hukum adat di 13 lokasi tersebut telah sesuai dengan kriteria sehingga layak untuk diajukan untuk penetapan sebagai implementasi putusan MK 35,” sambunya.

Para praktisi menyadari bahwa adanya pengakuan terhadap hukum adat merupakan oase yang menjadi pintu utama dalam memulihkan hak masyarakat adat atas hutan. Putusan ini katanya dapat menjadi salah satu milestone perjuangan masyarakat hukum adat atas hutan adatnya.

Jalannya diskusi diikuti banjirnya argumentasi dan tanggapan dari pimpinan daerah selalu bermuara pada asmusi-asumsi yang benang merahnya memiliki kesamaan. Sekelumit persoalan  tersebut dikarenakan desentralisasi era otonomi masih setengah hati terhadap hutan adat/wilayah adat. Gonjang-ganjing efek otonomi terhilirisasi pada ‘persetujuan dari pusat dalam menetapkan kawasan hutan’.

Mantan Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki mengatakan, pemulihan hak masyarakat adat merupakan masalah multi aspek, hingga penyelesaian perlu berbagai dengan pertimbangan dan melibatkan banyak pihak. “Melibatkan masyarakat adat, Kementerian Kehutanan, BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, sampai swasta.”

Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi faktual hutan saat ini sudah menyerupai bagian-bagian Sudoku yang terpetak-petak dan menysiakan sayatan-sayatan kasar. Kawasan hutan adat ada yang masih dalam kondisi utuh, dan ada yang telah terbebani izin atas hak guna usaha hutan  (HGU). Ada banyak keraguan pada lokasi HGU hutan, apakah kawasan tersebut dapat dihutankan kembali — karena ketika hutan negara dikembalikan ke adat, maka tidak serta merta mengikutsertakan peralihan fungsi hutan tersebut.

Achmad Sodiki melanjutkan bahwa lokasi HGU akan diselesaikan melalui restorasi/rehabilitasi hutan atau dengan memberikan kompensasi yang setimpal kepada masyarakat adat. Ini merupakan labirin yang harus secatnya dicari jalan keluarnya.

Kepala Litbang Kemenhut, San Afri Awang mengatakan, Putusan MK No 35 adalah keputusan paling tinggi yang tak boleh ditentang siapapun. Ia yang juga seorang profesor di bidang kehutanan menekankan agar pemerintah daerah responsif dan proresif untuk membuat perda. “Ketika pemda diminta buat perda, jangan tunggu apa-apa lagi. Pemda segera buat perda.”

Pemerintah pusat, katanya, tak dalam kapasitas menolak itu. Semua dokumen ini menjadi penting dan bisa menjadi modal untuk penetapan hutan adat. Kementerian Kehutanan tidak dalam posisi untuk mendiskuskan, tapi bagamaina membuat itu menjadi simple dan sederhana, “Kita hanya dalam tugas jalankan MK 35,” katanya.

Terdapat empat hal yang menjadi bahan dialog yang dilangsungkan pada sesi panel, antara lain (1) Penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang telah Diakui dalam Perda (2) Pengeluaran Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang belum Diakui dalam Perda (3) Pengeluaran Hutan Adat di Kawasan Hutan Konservasi (4) Pengakuan Peradilan Adat yang menjadi syarat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Nasional. 

Beberapa kepala daerah mengakui bahwa kompleksitas persoalan penetapan hutan adat acap kali mandek di penetapan batas wilayah yang tentu saja bersinergo dengan beberapa stakeholder di luar Kemenhut, sebut saja Kementerian Pekerjaan Umum, BPN, Kementerian Dalam Negeri merupakan beberapa pihak yang bersinggungan langsung atas penetapan wilayah.

Tak jauh beda dengan yang diungkapkan staf ahli Menteri Kehutanan bidang Keamanan Hutan, Basuki Karya Admaja. Ia menengarai bahwa Kemenhut telah mengambil langkah-langkah setelah putusan MK 35 keluar. Salah satu surat edaran menteri ke berbagai daerah menyampaikan kepada bupati dan walikota agar mendata kemungkinan  masyarakat adat di daerah mereka. Juga meminta daerah segera terbitkan peta masyarakat adat. “Kami perlu bersama-sama, karena masalah tanah ini kan kompleks. Misal, kalau ada usulan hutan adat, dibahas bagaimana kaitan dengan tata ruang ke Kementerian PU, tentang bagaimana status tanah BPN–Kemenhut.”

Di Provinsi Bengkulu melalui Junaidi Hamsyah, Gubernur Bengkulu mengungkapkan kondisi di wilayahnya — sekitar 46% lebih kawasan berstatus hutan lindung dan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukti Barisan Selatan.

Menurutnya, kewenangannya sangat terbatas karena separuh kawasan hutan disana bersentuhan langsung dengan hutan lindung, taman nasional, maupun cagar alam, yang notabenenya merupakan kawasan hutan negara yang diwenangkan kepada Kemenhut.

Lebih lanjut ia berseloroh bahwa ada banyak desa yang masih tertinggal. Di samping itu, masyarakat adat sulit mendapatkan akses ke kawasan-kawasan hutan itu. “Mereka bukan merusak hutan. Justru investor yang datang ini yang merusak hutan, berkat izin Kemenhut. Pas kita mau bangun jalan susaaaah benar. Pas investor masuk mau ambil batubara, gampang,” keluhnya.

Secara tegas ia katakana bahwa penyebab kerusakan hutan itu akibat geliat para pengusaha yang berdampak pada kerugian ganda bagi daerah — yakni hutan rusak dan masyarakat sekitar hutan makin miskin. Berbanding terbalik dengan cita yang luhur dengan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan dia tak bisa menerima jika orang beranggapan wargalah sebagai perusak hutan.

Junaidi dengan lantang mengkritisi pelaksanaan desentralisasi yang hanya setengah hati sehingga daerah tak bisa memutuskan secara penuh terkait hutan adat. “Pengakuan hukum adat, pengakuan bersyarat. Ayam dilepas, kaki diikat. Bungkus desentraliasi, tapi otonomi tak sepenuhnya demikian.”

Desentralisasi itu, menurutnya menyerahkan kekuasaan penuh kepada daerah sesuai karakteristik daerah masing-masing. Untuk itu, katanya, perlu kesepahaman bersama agar mampu bersinergi dalam pengakuan hak masyarakat adat.

Di lain pihak, Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, M Shadiq Pasadigoe mengatakan, putusan MK 35 merupakan putusan penting karena mengubah pemahaman klasik Indonesia tentang hutan kawasan hutan dan posisi hutan adat. “Hutan adat kekayaan penting bagi masyarakat adat dalam menjamin kesejahteraan hidup. Kami sangat mendukung pengakuan eksistensi masyarakat adat dengan menetapkan status hutan adat.”

Di Indonesia, kata Shadiq, antara satu UU dengan yang lain, bisa saling tumpang-tindih dan bertentangan. Jadi, mesti bisa mengambil sikap sesuai kondisi daerah. “Sekarang, di negera ini UU saling bertentangan. Kalo tak direspon tak akan ditanggapi dan akan tambah permasalahan banyak.”

Untuk itu, di Tanah Datar melalui Perda No 4 Tahun 2008 mengenai Nagari (Kesatuan masyarakat adat yang memiliki batas-batas tertentu), berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi syara’, basandi kitabullah. Atau berdasarkan asal usul dan adat Minangkabau yang diakui dan dihormati. Tanah datar memiliki luas 133.600 hektar dengan 70 persen lebih penduduk sebagai pelaku di sektor pertanian, dan telah mengakui keberadaan masyarakat adat di wilayahnya. Olehnya itu sambungnya,“Agar keberadaan hutan bisa dimanfaatkan buat kesejahteraan masyarakat.”

Site di Sumatera memiliki beragam persoalan yang sistemik dikarenakan pola topografi dan geografis disertai model adat yang beragam, corak khas kekayaan nusantara.

Bupati Pidie, Aceh, Sarjani Abdullah mengatakan, pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan sangat perlu diselaraskan menurut kondisi alam masing-masing dimana ia menempati wilayah adat. “Dari sawah, kebun, sungai dan laut dan lain-lain.”

“Jadi mereka mempunyai aturan adat sendiri terkait kearifan mereka dalam memperlakukan hutan termasuk pembagian ruang tata kelola.”

Yang jelas, katanya, manfaat hutan bagi masyarakat adat itu begitu besar, antara lain, sebagai sumber air, mencegah tanah longsor dan menjaga keberlangsungan hidup.  “Aspek ekonomi hutan sebagai sumber mata pencarian mereka. Ada rotan, madu, damar, kayu dan sesekali berburu. Aspek sosial,  hutan juga sumber obat-obatan herbal dan spiritual serta lain-lain.” 

Prcepatan hutan adat beri manfaat

Chalid Muhammad, ketua Board Perkumpulan HuMa mengatakan, ada tujuh manfaat ketika dilakukan percepatan penetapan hutan adat ini dapat terlaksana.  

Pertama, negara melunasi utang konstitusi  karena hak hutan adat adalah hak konstitusional yang sudah 40 tahun diingkari negara. “Negara wajib penuhi hak itu. Pengingkaran adalah kejahatan terberat.”

Kedua, bila hutan adat terealisasi, akan manjadi koreksi terhadap salah kelola hutan yang berlangsung sejak lama, sejak UU Kehutanan Tahun 1967. “Pengelolaan hutan sudah berada di jalur salah. Konflik terjadi di banyak tempat. Hampir 33.000 desa bersentuhan di kawasan hutan dan sebagian besar konflik. Hingga percepatan pengukuhan hutana adat jadi satu instrumen penting terhadap perbaikan salah kelola itu.”

Ketiga, jika hutan adat segera, akan terjadi upaya sistematis pemulihan hutan. Pemerintah, katanya, bisa memberikan insentif buat pemulihan ini. Selama ini, urusan pemulihan hutan ke korporasi. “Hasilnya gagal.” Untuk itu, penting masyarakat adat menjadi aktor utama pemulihan kawasan hutan. “Jika 5 juta hektar berikan pengelolaan pada masyarakat adat dengan insentif, dengan mekanisme tanggung jawab dan terhindar korupsi, maka hutan-hutan itu akan segera pulih.”

Keempat, penetapan hutan adat ini akan menjadi pintu masuk guna menyelesaikan konflik-konflik tenurial yang terjadi. Dengan hutan adat, katanya, akan mendorong perbaikan dan keadilan agraria. Kelima, pemerintah harus segera memulihkan nama baik masyarakat adat pada korban kriminalisasi. “Sejak UU Kehutanan, banyak masyarakat adat dipenjarakan dan lain-lain. Kalau ingin wujudkan keadilan agraria pulihkan nama baik mereka. Kalau gak, mereka akan dikenal dengan masyarakat yang lakukan kejahatan,” katanya,

Keenam, hutan adat akan mampu berkontribusi untuk pencapaian tujuh persen pertumbuhan ekonomi. Selama ini, katanya, pertumbuhan ekonomi diletakkan kepada korporasi. “Kalau 33.000 desa didekatkan dengan pasar dan modal, maka akan sejahtera. Kalau sejahtera,  tujuh persen target Presiden Jokowi akan tercapai. Asal kekuatan tak lagi pengusaha tapi masyarakat adat.”

Ketujuh, penetapan hutan adat sebagai wjud dari kesiapsiagaan dalam perubahan iklim dan bencana ekologi. “Mengapa restorasi selama ini diberikan kepada pengusaha? Mengapa gak ke masyarakat adat? Jangan ke LSM atau pengusaha. Didorong ke arah sana. Insya Allah, hutan akan selamat dan negara makin jaya.” (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *