Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Penertiban Pertambangan

 Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Penertiban Pertambangan

kegiatan tambang emas ilegal di kawasan hutan perngunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh (Gambar: Globe)


Medialingkungan.com  – Pemerintah Aceh bersama muspida plus menyepakati pembentukan tim khusus dalam penanganan dan penertiban penambangan emas yang beroperasi di sejumlah wilayah tanpa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Pembentukan tim khusus ini merupakan hasil jejak pendapat dan koordinasi secara terpadu semua pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat izin pengelolaan.

“Tim khusus itu dibentuk setelah berbagai pendapat yang mengemuka dalam rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda),” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin Andalah di Banda Aceh.

Rapat Forkopimda dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Husen Hamidi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kajati Aceh Tarmizi SH dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

“Perlu dilakukan sosisalisasi secara intensif kepada masyarakat terhadap pemberian pemahaman bahaya mercuri dan sianida serta jenis lainnya,”  kata Kamaruddin saat  membacakan rekomendasi Forkopimda Aceh.

Hasil rapat Forkopimda juga mengimbau agar masyarakat yang dipekerjakan di penambangan yang tidak memperoleh izin dan ditutup — agar diberdayakan melalui penyediaan lapangan pekerjaan kepada mereka.

Melalui rapat itu juga, Forkopimda meminta kepada Majelis permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) dan pemuka agama serta tokoh adat untuk memberikan imbauan kepada khatib-khatib di masjid agar  memberitahukan kepada masyarakat dampak dan bahaya mercury, sianida dan potassium.

Saat ini, Pemerintah Aceh sedang melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap dampak dari pencemaran lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

Forkopimda juga meminta bantuan dan dukungan dari Polda Aceh beserta jajarannya untuk menindak penambang emas tanpa izin.

Penambangan emas secara ‘liar’ menyebabkan sejumlah daerah penambangan tercemar oleh merkuri dan diprediksi, tidak sedikit yang menyebabkan longsor dikarenakan proses penambangan yang tidak seusia dengan aturan dan kaidah pengelolaan sumber daya alam. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *