Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemerintah Jalan di Tempat dalam Transparansi Informasi Lingkungan
Luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, telah menelan APBN hingga Rp 1,7 Trilliun disertai kerusakan lingkungan yang sangat parah (Gambar: Istimewa)
Medialingkungan.com – Peneliti Indonesian Center Environmental Law (ICEL), Astrid Debora meminta kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar lebih konkrit dalam menindaklanjuti keterbukaan informasi perlindungan lingkungan. Tantangan terbesar Jokowi adalah membuat transparansi informasi memiliki efek konkrit dalam upaya perlindungan lingkungan.
Menurut Astrid, kendati pada era kepemimpinan SBY sudah memulai transparansi mengenai informasi lingkungan hidup, namun hal tersebut masih terkesan lambat. Ia beranggapan, transparansi tersebut baru akan efektif jika hal itu dibarengi dengan penegakan hukum terhadap aktor perusakan lingkungan tanpa tebang pilih.
Astrid menyontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di era SBY telah merilis sejumlah data-data mengenai kasus lingkungan hidup. “Namun, datanya tidak update. Data dibuka pada 2014, tetapi kasus yang dimunculkan hanya sampai pada 2010,” tandasnya.
Performa yang demikian mengakibatkan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup sulit diselesaikan dan dipantau oleh masyarakat. Sehingga aktivitas perusakan lingkungan terus mengalami keberlanjutan.
Sementara itu, Mujtaba Hamdi dari Perkumpulan MediaLink menambahkan, pemerintahan Jokowi hanya memiliki sedikit perbedaan. Menurutnya, di era SBY sudah banyak regulasi yang bagus diterbitkan, namun implementasi lemah. “SBY banyak teori. Jokowi memang lebih konkrit. Ia membuat indikator-indikator kerja yang dapat langsung dicek publik,” ujarnya.
Misalnya, salah satu indikator Jokowi yang tertuang dalam dokumen Nawa Cita adalah dibukanya data-data izin lingkungan, sehingga penyelewengan izin yang memicu kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. “Namun, realisasinya belum kelihatan. Kita harus terus pantau,” katanya.
Mujtaba menuturkan janji Jokowi yang berdalih akan menindak pelaku perusakan lingkungan, namun dalam kasus luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, misalnya, yang telah menghabiskan dana APBN hingga Rp 7,2 triliun dan tidak terlihat sikap tegas dari Jokowi. “Kalau mau tegas, pemerintah harus berani menyita aset Bakrie, pemilik PT Lapindo Brantas, bukan malah membeli asetnya. Harus ada efek jera bagi perusak lingkungan,” ucapnya.
Di samping itu, Muhammad Islah dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menekankan agar pemerintahan Jokowi tidak hanya membuka informasi. “Keterbukaan informasi tidak ada artinya jika feedback-nya tidak ada,” ujarnya.
Islah menyontohkan, dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung, Serang, misalnya, pemerintah sudah membuka dokumen audit lingkungan. Dalam dokumen tersebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran
“Kami kemudian melaporkan kasus ini ke KLH. Tapi tidak ada tindak lanjut apa pun hingga sekarang,” tuturnya.Bowo, aktifis Riung Hijau Serang yang terlibat aktif memantau kasus pencemaran Sungai Ciujung, menambahkan bahwa masyarakat Serang sudah berkali-kali menemui pejabat terkait di lingkungan Kabupaten Serang. “Kita sampaikan fakta-fakta dalam audit lingkungan PT IKPP. Kita ingin ada pemulihan Sungai Ciujung dan tindakan tegas terhadap PT IKPP. Tetapi tidak ada tindakan apa-apa. Padahal hak hidup masyarakat sudah dirampas,” tegas Bowo.
Ia beranggapan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi akan sama saja dengan pemerintahan sebelumnya jika tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap perusakan lingkungan. “Kita masih ada harapan terhadap pemerintahan baru ini. Hanya saja, Jokowi harus mampu membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus lingkungan bukan janji belaka,” ujarnya pada rilis Neraca.com. (MFA)