Pemerintah Komitmen Turunkan GRK, 11 Provinsi Bersiap Jalankan REDD+

 Pemerintah Komitmen Turunkan GRK, 11 Provinsi Bersiap Jalankan REDD+

Heru Prasetya Kepala Badan REDD+ Nasional


Medialingkungan.com – Setelah membentuk Badan Pengelola REDD+ melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013pada 31 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu menandatangani Keputusan Presiden yang menunjuk Deputi I Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Heru Prasetyo untuk memimpin Badan Pengelola REDD + tersebut.

Memasuki April 2014, 11 provinsi yang memiliki sumber daya alam melimpah dan kaya gambut sudah ancang-ancang ikut dalam proyek penurunan deforestasi dan degradasi hutan ini guna mematangkan pembahasan mengenai REDD+ ini awal April 2014 lalu, di Jakarta.

Sekitar utusan 11 provinsi dengan 29 kabupaten berkumpul. Ke-11, provinsi itu Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan. Lalu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat.

Heru Prasetya, Kepala Badan REDD+ mengatakan, Badan REDD+ menggelindingkan kegiatan ini lewat proyek-proyek di daerah. “Kita gelindingkan program ini ke level tapak. Sudah pertemuan di daerah dan kini dikonsolidasikan,” katanya seperti lansiran mongabay.co.id.

Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 26% dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7%. Dengan bantuan internasional, target penurunan emisi 41%.

Heru menambhakan, proyek-proyek REDD+ ini tak hanya bicara karbon, dan hutan, tetapi lebih dari itu. Hutan, katanya, penuh keragaman hayati dan masyarakat yang hidup di dalamnya. Tahun ini ada 10 aksi imperatif Badan REDD+.

Pertama, pemantauan penundaan izin baru (moratorium). Kedua, penataan perizinan. Ketiga, fasilitasi penegakan hukum. Keempat, dukungan pemetaan hutan adat dan penguatan kapasitas masyarakat adat. Kelima, dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut. Keenam, program desa hijau. Ketujuh, program sekolah hijau. Kedelapan, fasilitasi resolusi konflik. Kesembilan, fasilitasi penyelesaian RTRW dan kesepuluh, program strategis mengawal dan mengembangkan taman nasional dan hutan lindung. (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *