Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemerintah RI Ratifikasi UU Kabut Asap Lintas Negara
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera (Gambar: dok)
Medialingkungan.com – Pemerintah Singapura menyambut baik upaya Indonesia untuk meratifikasi Kesepakatan Asap Lintas Negara (Transboundary Haze Pollution) dengan menggelar sidang guna mensahkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani sejak 12 tahun silam. Sidang tersebut dilaksanakan kemarin, Selasa (16/09).
Stasiun berita Channel News Asia, melansir pernyataan dari Kementerian Lingkungan dan Sumber Daya Air (MEWR) — yang menyebut ratifikasi kesepakatan tersebut tiba di waktu yang tepat. Sebab, beberapa hari terakhir terjadi kenaikan titik api di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
“Asap lintas negara telah mengganggu wilayah kami selama puluhan tahun. Sehingga, perlu adanya aksi efektif dan nyata secepatnya di sumber terjadinya api, termasuk pencegahan, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap,” tulis MEWR.
Menurut lansiran tersebut, ratifikasi itu dilakukan tepat satu hari, setelah tingkat kualitas udara di Negeri Singa mencapai 113 – yang berarti berada pada tingkatan tidak sehat berdasarkan standar indeks polusi (SIP).
Dengan adanya kerjasama itu, Singapura siap bekerja sama lebih jauh dengan Pemerintah Indonesia dan negara ASEAN lainnya dalam mengatasi permasalahan kabut asap.
Dalam siding tersebut dinyatakan bahwa untuk mengatasi polusi lintas negara, Indonesia dan negara ASEAN lainnya mengakui langkah pencegahan dan mitigasi perlu dilakukan bersama-sama.
Dalam kesepakatan kabut asap lintas negara, Indonesia diwajibkan untuk memperkuat kebijakan dalam mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan regional terkait isu itu dan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mengatasi masalah, baik itu di tingkat domestik dan regional.
Pada Juni tahun 2013 silam, SBY meminta maaf kepada Pemerintah Singapura akibatkKabut kepulan asap yang menimpa Malaysia dan Singapura karena efek kebakaran hutan.
Sementara itu, pada Agustus lalu, Singapura mengesahkan sebuah UU Kabut Asap yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk menjatuhkan denda perusahaan yang terbukti menyebar asap.
Denda yang diberikan senilai S$2 juta, atau Rp18 miliar. Perusahaan itu juga bisa terjerat aturan perundangan yang berlaku di Singapura. (MFA)