Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemerintah Tutup Mata Terhadap Pelanggaran HAM dan dampak Lingkungan PT Freeport
Evakuasi para pekerja Freeport yang tewas tertimbun saat melakukan aktivitas pertambangan (Gambar: dok Freeport)
Medialingkungan.com – Renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup di Papua. Pasalnya, pemerintah terkesan tidak peduli terhadap rekomendasi Komnas HAM 2013 yang menetapkan perusahaan tersbut sebagai pelanggar HAM kategori berat.
Pelanggaran tersebut dituai Freeport atas tanggung jawabnya pada 28 pekerjanya yang yang meniggal dunia akibat tertimbun longsoran tambang pada Mei 2013. Dalam kasus tersebut Freeport dianggap tidak patuh hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan lebih memetingkan profit.
“Jika begitu, seharusnya pemulihan hak-hak masyarakat Papua menjadi perhatian khusus. Bukan malah memperpanjang ekspor konsentrat,” kata Ki Bagus Hadi Kusuma, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), baru-baru ini di Jakarta sesuai yang dikutip dari mongabay.com.
Bagus menegaskan bahwa pembangunan smelter ini bukan solusi dalam memecahkan masalah. Smelter hanya akan mengunci keuntungan atau kerugian saja. “Kalau cuma bicara soal smelter, artinya cuma berbicara seberapa besar keuntungan didapat negara. Tidak berbicara bagaimana memulihkan lingkungan hidup yang sudah dirusak Freeport.”
Pemerintah, lanjut Bagus, begitu mudah memberikan sinyal perpanjangan izin sampai 2040, bahkan mengubah kontrak menjadi izin khusus. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk mencabut kontrak kesepakatan itu.
Jika alasan untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar aktivitas pertambangan tersebut sebagai pintu deal itu Bagus justru berasumsi bahwa adanya kegiatan pertambangan tersebut dinilai tak memberi impact bagi masyarakat setempat, Justru sebaliknya. “Kenyataan selama ini pertambangan di Papua tidak mensejahterakan warga sekitar.”
Jatam menyebut, hingga 2009, Freeport sudah membuang limbah bebatuan sisa pertambangan (tailing) sekitar 1,87 miliar ton yang dialirkan ke Sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Data-data tersebut mengungkapkan bahwa akibat pencemaran itu, lahan pangan yang tercemar seluas 13.000 hektar dan hutan bakau sekitar 3.600 hektar.
Dia berpendapat, limbah yang dihasilkan pertambangan itu tetap memberikan efek sekalipun telah dilakukan upaya pengandalian melalui pengolahan limbah.
Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan akan berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, masyarakat juga berpeluang besar terjangkit berbagai macam penyakit penyakit akibat limbah tailing, dan tak bisa dihitung dengan materi.
Sementara itu, Advokasi ekosoc KontraS, Syamsul Munir mengatakan, perpanjangan kontrak Freeport hanya akan menambah kompleksitas masalah dan berpotensi membuat masalah baru. KontraS meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) untuk melakukan audit lingkungan sesuai UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh PT Freeport Indonesia sudah tergolong parah. Banjir, tanah longsor hingga para pekerja meniggal karena tertimbun. ”Kita juga meminta kementerian tenaga kerja untuk menginvestigasi tindakan Freeport, seharusnya menghormati hak-hak pekerja,” katanya. (MFA)