Pemkot Bekasi Minta Pemprov DKI Jakarta Disiplinkan Supir Truk Sampahnya

ilustrasi truk sampah yang melitas di kota bekasi (gambar:dok)
Medialingkungan.com – Banyaknya truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melanggar ketentuan jam operasional membuat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi geram. Jam beroperasi yang ditelah disepakati antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yaitu pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Rahmat meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa lebih mendisiplinkan beberapa oknum supir truk sampah yang melanggar aturan operasi yang telah disepakati.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar truk sampah dari DKI Jakarta boleh melintas pada siang hari.
Kendati demikian, Pemkot Bekasi tidak akan memberikan perizinan tersebut. Pemkot Bekasi akan memberikan perizinan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila telah dilakukan kajian dan perhitungan resiko yang matang.
Hal tersebut dilakukan karena biasanya, pada siang hari volume kendaraan sangat tinggi utamanya pada jam sibuk. Rahmat mengatakan, apabila truk sampah diperbolehkan beroperasi pada siang hari, maka hal tersebut dapat mengganggu warga bekasi.
“Kasihan warga Bekasi kalau harus disuguhi bau sampah pada jam macet tersebut” ujarnya.
Pemkot Bekasi dalam kegiatan razia yang dilakukan beberapa hari yang lalu menemukan sedikitnya 24 supir truk sampah yang melanggar aturan jam operasional dengan beropersai pada siang hari.
Menurut rahmat, pelanggaran tersebut dilakukan oleh para oknum supir truk sampah DKI Jakarta karena mereka ingin memotong biaya ongkos pembelian solar dan ongkos tol.
Jalur yang seharusnya ditempuh oleh supir truk sampah yaitu Cibubur-Transyogi untuk menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantargebang. Namun, kebanyakan oknum tersebut mengambil jalur pendek melalui Jalan Ahmad Yani yang terkenal sangat padat pada jam-jam sibuk.(UT)