Penggunaan Kayu Indonesia Melibihi Batas Pasokan yang Ditetapkan

 Penggunaan Kayu Indonesia Melibihi Batas Pasokan yang Ditetapkan

Ilustrasi (Gambar: acehterkini)


Medialingkungan.com – Menurut hasil laporan Koalisi Anti-Mafia Hutan bersama Forest Trends mengungkapkan bahwa konsumsi kayu berlebih oleh industri kehutanan selama 14 tahun terakhirlebih besar dari batas jumlah pasokan kayu yang ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan.

Laporan tersebut berjudul “Indonesia’s Legal Timber Supply Gap and Implication for Expansions of Milling Capacity.” Laporan ini merupakan hasil perbandingan antara data persediaan kayu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dan data volume produksi yang dilaporkan pihak industri kehutanan.

“Jumlah konsumsi ini mencapai 30 persenatau sekitar 219 juta meter kubik. Kelebihan tersebut didapat dari kayu ilegal, yang diduga diambil dari hutan alam, kata Grahat Nagara saat dilansir oleh kompas.com di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan,Selasa (17/2).

Grahat beranggapan, negara menanggung kerugian yang cukup besar. Tak hanya itu, menurut dia, laporan ini menggambarkan ancaman bagi kelestarian hutan alam Indonesia, padahal pemerintah mensyaratkan praktek tebang pilih untuk pengelola hutan tanaman industri (HTI).

Meski begitu, laporan ini tidak menyebutkan daftar perusahaan bandel tersebut, alasannya, bukan hal tersebut yang ingin ditampilkan, melainkan jumlah penggunaan yang semakin tinggi, kata Grahat.

Grahat mengatakan jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat jumlah pabrik kertas dan pulp di Indonesia yang cukup banyak. Investasi pabrik baru, menurut dia, akan menggandakan pasokan kayu untuk memenuhi permintaan.

“Kurangnya ketersediaan kayu legal tak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tapi juga membuat industri akan terus bergantung pada persediaan kayu hutan alam. Lebih parah lagi, jumlah konversi hutan alam semakin bertambah. Kementerian Kehutanan pernah mencatat bahwa industri memasok kayu dari konversi hutan sampai dua kali lipat lebih besar daripada penebangan di HTI dan HPH,” ujarnya.

Karena beberapa fakta tersebut, Koalisi dan Forest Trends meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi strategi pembangunan kehutanan dan Peta Jalan Revitalisasi Industri Kehutanan. Selain itu, Grahat menjelaskan, Kementerian juga harus menerbitkan tiga hal, yakni melarang peningkatan kapasitas pengolahan, tidak menambah izin baru industri kehutanan, dan meningkatkan produktivitas HTI. (AH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *