Pengusaha Masa Bodoh Dengan RTH, Pemkot Solo Mulai Tegas

 Pengusaha Masa Bodoh Dengan RTH, Pemkot Solo Mulai Tegas

Kota Solo masih belum memenuhi targetnya dalam pemenuhan ruang terbuka hijau sebesar 30 % (Gambar: Solopos)


Medialingkungan.com – Pemerintah Kota Solo kini mulai tegas menangani masalah ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH). Keseriusan ini terlihat tatkala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo membentuk tim pemantauan RTH. Hal ini ditengarai karena banyak pengusaha di Solo dinilai belum memenuhi ketentuan penyediaan 10 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua Komisi II DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan, sesuai aturan, ketika pengusaha membangun hotel atau pusat perbelanjaan (mall), maka wajib menyediakan RTH 10 persen. Namun kenyataan dilapangan, aturan itu banyak dilanggar pengusaha ini.

“Aturannya-kan menyediakan RTH 10 persen. Tetapi implementasinya di lapangan tidak terkendali. Banyak bangunan privat tidak menyediakan RTH 10 persen. Contohnya, bangunan hotel di perempatan lampu merah Purwosari, itu kan tidak ada RTH-nya. Itu perlu ketegasan,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/10).

Sukasno meminta agar pemkot tidak hanya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan mengontrol apakah IMB itu sesuai peruntukan atau tidak. Ia juga berani melakukan pembongkaran bagi bangunan yang terbukti tidak menyediakan RTH.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Hasta Gunawan membenarkan belum efektifnya sumbangan RTH dari kalangan privat. Hal itu menurut Hasta salah satu faktor yang membuat target RTH 30 persen di Kota solo sulit tercapai.

“Amanat Perda itu (10 persen). Ya mestinya izin harus ditunggui, IMB-nya. Katanya sepertiga (luas wilayah) harus RTH. Ya, harusnya yang ngawal itu Satpol PP,“ katanya.

Persoalan belum efektifnya penyediaan RTH 10 persen oleh privat itu sempat menjadi sorotan dalam Rapat Komisi II DPRD Solo dengan DTRK. Diakui, perlu dibentuk Tim Pemantauan RTH. Komisi II pun kemudian menyetujui anggaran Rp 60 juta untuk pembentukan Tim Pemantauan RTH.(AH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *