Petisi Walhi: Tolak Izin Penambangan Pasir

 Petisi Walhi: Tolak Izin Penambangan Pasir

Ilustrasi aktivitas pengerukan pasir di Benoa, Bali (Gambar : Arthagrahapeduli)


Medialingkungan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengeluarkan petisi “Tolak Ijin Penambangan Pasir Laut oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) di Kawasan Pesisir Banyuwangi”. Petisi itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo, serta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir dari Mongabay.co.id, Rabu (08/04).

Rere Christanto dari Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim mengatakan, “petisi ini dibuat untuk meminta gubernur tidak mengeluarkan ijin pertambangan yang diajukan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), yang akan menambang pasir di 3 kecamatan di Banyuwangi, yakni Srono, Rogojampi dan Kabat”.

PT. TWBI berencana melakukan reklamasi Teluk Benoa dengan menimbun pesisir laut seluas 700 hektar, dengan pasir yang diambil dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun usaha pengerukan itu telah ditolak oleh pemerintah daerah dan masyarakat di NTB. 

Gubernur NTB, M. Zainul Majdi menegaskan bahwa pengerukan pasir akan merusak ekosistem lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tersebut sangat merugikan.

Menurut data BPS tahun 2014, terdapat 12.714 jiwa yang berprofesi sebagai nelayan di Muncar. Di wilayah Srono, Rogojampi dan Kabat sendiri, setidaknya ada 1.488 warga yang bekerja di sektor perikanan. “Bagi Banyuwangi sendiri penambangan pasir itu pasti akan merusak seluruh ekosistem pantai dan laut yang ada disana. Jadi masyarakat disana sudah menganggap kalau reklamasi berjalan maka ada banyak hak-hak masyarakat terutama yang di pesisir yang akan hilang. Kalau pasir dibawa ke Benoa, maka itu juga akan menghancurkan struktur ekologi yang ada di Benoa,” terang Rere. 

“Itu belum termasuk tenaga kerja pada 309 Unit Pengolahan Ikan yang tumbuh di wilayah itu. Di Pelabuhan Muncar terdapat 27 industri penepungan ikan, 13 industri pengalengan ikan, dan 27 unit pembekuan ikan,” tambah Rere.

Walhi Jawa Timur akan melakukan gugatan, bila Gubernur Jatim tidak menghiraukan petisi yang dibuat para aktivis lingkungan ini, dengan tetap mengeluarkan ijin penambangan pasir laut di Banyuwangi. Selain mengajukan gugatan, Walhi bersama jaringannya juga akan melakukan aksi untuk menekan pemerintah menolak pemberian ijin penambangan untuk PT. TWBI.

“Kita akan gugat kalau ijin jadi diberikan, kita juga akan terus melakukan aksi penolakan,” imbuh Rere.

Ancaman bencana ekologis akibat aktivitas pertambangan di Jatim menjadi kekhawatiran sendiri bagi Walhi, karena ijin yang diajukan perusahaan pertambangan sudah banyak yang masuk ke pemerintah daerah untuk diproses. Masyarakat diajak untuk menyadari bahwa pembiaran maupun persetujuan aktivitas pertambangan akan membawa dampak yang buruk serta kerugian di pihak masyarakat. (Iswanto)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *