Pipa Milik PT Indonesia Power Bocor, Potensi Langgar UU-LH

 Pipa Milik PT Indonesia Power Bocor, Potensi Langgar UU-LH

Pembangkit listri PT Indonesia Power (gambar:indonesiapower)


Medialingkungan.com – Pencemaran lingkungan akibat pipa dari PT Indonesia Power yang bocor masih menyisakan banyak minyak dan oli. Yayasan Wisnu Bali meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut karena telah mencemari tanaman bakau di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

“PT Indonesia Power harus bertanggungjawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut. Karena pencemaran lingkungan itu bentuk dari pelanggaran undang-undang lingkungan hidup,” kata Ketua Yayasan Wisnu Bali Made Suarnata.

Menurut pengakuannya, bocornya pipa PT Indonesia Power memang merupakan musibah, jika sampai mencemari lingkungan, mereka bersedia membersihkan sisa-sisa minyak dan oli sampai tuntas. Selain itu juga melakukan penanaman pohon bakau sebagai pengganti bakau yang mati.

“Kalau terus dibiarkan sisa-sisa minyak dan oli yang ada di sekitar tanaman bakau, tentu akan mengakibatkan mangrove mati. Sebagai bukti saat sekarang ini daunnya mulai gugur. Itu tanda-tanda bakau akan mati,” ujarnya.

Suarnata mengatakan pihak perusahaan memang sudah sigap membersihan pasca kejadian itu. Namun sampai sekarang pembersihan sisa-sisa oli tersebut masih ada dan menempel pada tanaman bakau.

“Pihak Indonesia Power tampaknya hanya serimonial dan sekadar saja membersihkan sisa oli dari kejadian bocor pipanya. Buktinya minyak dan oli masih tampak mengambang di sekitar tanamam bakau,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Parta mengingatkan kepada perusahaan tersebut menuntaskan permasalahan pencemaran tersebut. (MFA)

 

 

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *