Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Posko Save Jacobs Jambul Kuning Terima 11 Kakaktua
Medialingkungan.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyerukan penyelamatan Kakaktua Jambul Kuning yang diselundupkan. Merasa bertanggung jawab atas satwa dilindungi itu, Siti Nurbaya membuka Posko Save Jacobs Jambul Kuning. Sejak dibuka pada Jumat (08/05) petugas posko di beberapa daerah telah menerima 51 satwa jinak ini. Para pemilik bersedia menyerahkan satwanya kepada pemerintah.
Posko menerima 11 ekor kakatua lagi pada kamis (14/05). “Total sebelumnya ada 40 ekor. Bahkan, ada 2 orangutan dan 1 beruang madu,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, kemarin seperti dikutip dari Kompas.
Dari 11 kakatua yang diterima petugas, dua diantaranya berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat dan sembilan lainnya dari BKSDA DKI Jakarta.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa itu akan direhabilitasi. Beberapa tempat rehabilitasi antara lain: Pusat Rehabilitasi Hewan Gadog, Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan. “Satwa-satwa itu jinak, dikhawatirkan tak bisa mencari makan sendiri. Satwa itu juga akrab dengan manusia,” ujar Siti.
Setelah kasus penyelundupan kakatua di dalam botol air mineral digagalkan, posko-posko yang berada di seluruh BKSDA Provinsi di seluruh Indonesia dibuka setiap hari mulai pukul 09.00-17.00, dan akan berakhir hingga 8 Juni 2015.
Diberitakan bahwa polisi menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang akan dijual dengan harga Rp 13 juta yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakatua tua jambul Kuning yang tersisa. “Ini benar-benar kerelaan masyarakat yang patut diapresiasi. Saya jamin, warga yang sadar mengembalikan hewan langka tak akan kena sanksi pidana. Tak perlu khawatir,” ungkap Siti. (Fahrum Ahmad)