PT Hyundai Klarifikasi Gugatan BPLHD

 PT Hyundai Klarifikasi Gugatan BPLHD

PT hyundai di kawasan industri Lippo Cikarang, Bekasi dituntut denda atas pencemaran limbah (Gambar; dok)


Medialingkungan.com – Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia, Mukiat Sutikno mengatakan, gugatan BPLHD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 16 miliar ke perusahaan kami, bukan ditujukan kepada PT Hyundai Mobil Indonesia–Gugatan itu kepada PT Hyundai Inti Development.

PT Hyundai Inti Development yang berkantor di Cikarang itu bergerak di level kontruksi estate. Walaupun kami satu grup Hyundai, tapi kami tidak ada hubungan bisnis apa pun. Kamipun juga tidak saling kenal satu sama lain, karena Hyundai Development grup yang besar, tambahnya.

Awalnya saat diberitakan oleh Medialingkungan.com, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi menggugat produsen mobil asal Korea Hyundai atas pelanggaran pencemaran lingkungan senilai Rp 16 miliar. Dikarenakan, perusahaan yang terletak di kawasan industri Lippo Cikarang itu tidak memiliki izin pengolahan limbah industri.

Kepala BPLHD Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman mengatakan, besaran gugatan diperoleh dari hasil rekomendasi kajian kerusakan ekosistem yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut.

Supratman berumbar dan menjelaskan kami punya dasar yang kuat atas besaran nilai gugatan tersebut pada tanggal 20 September 2014.

KLH menghitung kerugian berdasarkan volume dan jenis limbah PT Hyundai yang telah dibuang. Menurut Supratman, gugatan terhadap PT Hyundai akan diajukan dalam dua bentuk, gugatan pidana dan gugatan perdata waktu dua hari yang lalu.(AP)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *