Ratusan Tambang di Kalimantan Beroperasi di Kawasan Terlarang

 Ratusan Tambang di Kalimantan Beroperasi di Kawasan Terlarang

Aktiitas pertambangan di Kalimantan Tengah (Gambar: tempo)


Medialingkungan.com – Kawasan konservasi dan hutan lindung yang notabenenya sebagai kawasan yang terlarang untuk aktivitas tambang, justru terjadi sebaliknya di Kalimantan. Ratusan perusahaan tambang didapati beroperasi di dalam kawasan konservasi atau hutan lindung. Pemerintah daerahpun didesak mencabut izin perusahaan tambang bermasalah itu.

“Temuan ini bisa ditindak lanjuti pemerintah di daerah. Tidak bisa melakukan penambangan di kawasan konservasi. Seharusnya pemerintah daerah bisa mencabut (izin),” kata Dirjen Minerba ESDM R Sakhyur, Kamis (27/11).

Sejumlah LSM di bidang lingkungan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam Kordinasi dan Supervisi Bidang Mineral Batubara dan Direktorat Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkap temuan pelanggaran pada tata kelola izin tambang di Kalimantan.

Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Kegiatan tersebut digelar di 12 provinsi sejak awal 2014. Kegiatan itu bertujuan memastikan komitmen kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin mineral dan batubara di daerahnya.

Dalam selebaran bertajuk “Borneo Menggugat“, lembaga-lembaga itu mencatat sekitar 124 pemegang izin tambang yang beroperasi di kawasan konservasi Kalimantan. Selain itu, dari koordinasi ini, didapati pula 13 pemegang izin non-kehutanan yang ternyata beraktivitas di kawasan hutan lindung Kalimantan Barat. “Pemerintah daerah bisa menindaklanjuti  temuan ini,” tegas Sakhyur.

Sejak reformasi 1998, pertambangan batu bara menjadi tidak terkontrol terutama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, termasuk juga di Kalimantan Tengah.

Salah satu temuan pelanggaran usaha tambang ini ada di kawasan konservasi Hutan Taman Bukit Soeharto (Tahura). Tercatat lebih 40 pemegang izin tambang beraktivitas di dalam kawasan Tahura. Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat 19 pemegang izin dan di Kalimantan Selatan sekitar 30 pemegang izin.

Kawasan konservasi sejatinya tertutup untuk kegiatan yang bukan kehutanan. Aktivitas seperti pertambangan di kawasan konservasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Pemerintah sebelumnya telah menerapkan status clean and clear dalam pelaksanaan tata kelola perizinan tambang di Indonesia. Namun, ditemukan sekiitar 44 persen izin usaha pertambahan (IUP) dan kuasa pertambangan (KP) di Kalimantan yang bermasalah secara administrasi.

Banyak kelompok masyarakat telah menuntut pencabutan izin bermasalah tersebut. Soal jaminan reklamasi dan pasca-tambang juga fantastis. Sekitar 99 persen IUP dan KP di Kaltim dan Kalbar belum memiliki jaminan reklamasi. (AH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *