Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Regulasi dan Penataan Perizinan Dilakukan Satu Pintu, Jokowi Berikan Arahan Kepada Siti Nurbaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (Gambar: indopos)
Medialingkungan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan moratorium izin pinjam pakai dan penggunaan kawasan hutan bagi korporasi selama empat hingga enam bulan mendatang.
“Sesuai arahan yang telah diberikan Bapak Presiden Jokowi, regulasi dan penataan perizinan akan dilakukan satu pintu. Semangat untuk mempermudah dan mengelola izin secara adil akan ditindaklanjuti,” kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.
Sementar itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengundang Siti ke Kantor KPK untuk mengadakan rapat bersama dengan dua lembaga lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala BPN diwakili oleh Gede Ariyuda selaku Deputi dan Mendagri diwakili oleh Sekretaris Jenderal Yuswandi A Temenggung.
Ada isu kehutanan dari delapan agenda KPK yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Kehutanan masuk dalam agenda kedua yaitu pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara yaitu bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, serta penerimaan pajak dari sektor pertambangan batubara.
Berdasarkan data KPK, potensi kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan dan mineral batubara mencapai Rp 51,5 triliun dan US$ 1,79 miliar selama periode 2010-2013. Bahkan, buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian sebanyak Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar.
Menurut wanita kelahiran 28 agustus 1956 ini mengungkapkan, perintah untuk melakukan moratorium hanya berlaku untuk keperluan korporasi, Sementara untuk kegiatan di luar korporasi, akan mendapat pembahasan secara khusus. “Hal-hal yang khusus atas catatan kepentingan publik yang mendasar akan dikecualikan dan didalami secara khusus,” kata Siti.
Perintah moratorium merupakan salah satu dari rencana aksi yang telah disepakati dengan kementerian terkait dan KPK setelah penandatanganan nota kesepahaman bersama, NKB, antara Kementerian Kehutanan dengan 12 kementerian dan lembaga yang dilakukan pada Maret tahun 2013.
“Kedua lembaga penegak hukum tersebut pernah melakukan ekspos terhadap penggunaan kawasan hutan –termasuk indikasi yang tidak prosedural,” jelasnya. Dia menambahkan ekspos dilakukan di delapan provinsi yaitu Riau, Jambi, Jawa barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
“Kasus penggunaan hutan tanpa izin, pengaduan masyarakat terkait kehutanan, dan penyelidikan usaha perkebunan di Kalimantan Barat juga telah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meminta dukungan dari KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di bidang kehutanan. “Saya secara khusus meminta dukungan KPK karena saya tahu persis masalahnya tidak sesederhana ini,” katanya. (PK)