Pemprov DKI: Surat Izin Dicabut jika Memperjualbelikan Lahan di Pulau Hasil Reklamasi

 Pemprov DKI: Surat Izin Dicabut jika Memperjualbelikan Lahan di Pulau Hasil Reklamasi

Lahan di Pulau Hasil Reklamasi (Gambar:blogspot)


Medialingkungan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin pengembang yang telah memperjualbelikan lahan di pulau hasil reklamasi. Hal itu merespon informasi yang menyebutkan adanya pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang sebenarnya belum ada itu.

Pemerintah DKI Jakarta informasikan bahwa, di Teluk Jakarta nantinya akan dilakukan proyek reklamasi 17 pulau. Proyek ini merupakan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCID), yang juga mencakup pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan “Cabut saja izinnya”.

Saefullah menilai tindakan pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang belum ada secara fisik merupakan bentuk pelanggaran terhadap konsumen. Ia tak ingin Pemprov DKI menjadi pihak yang dipersalahkan apabila nantinya proyek tersebut menemui kendala.

“Kan kasihan konsumen kalau begitu. Nanti ujung-ujungnya pasti pemerintah juga yang salah kalau dibiarkan,” katanya.

Pengembang yang tercatat dalam proyek NCICD adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo. (KK)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *