Trenggiling Diambang Kepunahan Akibat Perburuan Secara Ilegal

 Trenggiling Diambang Kepunahan Akibat Perburuan Secara Ilegal

Seorang pemburu sedang menangkap trenggiling di Indonesia (Gambar: Paul Hilton for WildAid)


Medialingkungan.com – Trenggiling (Manis javanica syn. Paramanis javanica) adalah wakil dari ordo Pholidota yang masih ditemukan di Asia Tenggara, hewan pemakan serangga, terutama semut dan rayap, sehingga mereka bertindak sebagai pengendali hama alami.

Anatomi mereka juga disesuaikan dengan pola makan yang khas. Cakar panjang untuk menggali sarang semut dan sarang rayap telinga yang menutup untuk mencegah semut merayap ke dalam dan lidah sepertiga lebih panjang dari panjang tubuh mereka untuk meraup mangsa.

Daging trenggiling, yang dianggap lezat, dan sisik yang digunakan dalam pengobatan tradisional, khususnya di Cina dan Vietnam, mendorong trenggiling menuju kepunahan.

Para peneliti di International Union for the Conservation of Nature (IUCN) yang bergerak di bidang konservasi alam dan pemanfaatan belkelanjutan mengatakan lebih dari satu juta trenggiling ditangkap dalam satu dekade terakhir, membuat hewan tersebut masuk dalam kategori mamalia yang paling sering diperdagangkan secara ilegal di dunia, dikutip dari Worldaid.

Di Indonesia, hewan ini menyebar di beberapa daerah saja yakni Sumatera, Kalimantan, dan Jawa, dengan status dilindungi yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999. Trenggiling terancam keberadaannya akibat habitatnya terganggu serta menjadi obyek perdagangan hewan liar.

Keseluruhan spesies trenggiling masuk dalam CITES Appendix II, daftar flora dan fauna yang belum menghadapi kepunahan, namun membutuhkan kontrol ketat pada aturan perdagangan untuk menghindari ancaman kepunahan.

Sejak tahun 2000, tiga dari spesies trenggiling Asia telah dilindungi oleh CITES dengan melarang semua perdagangan komersial di Indonesia, Cina, dan India. Pada tahun 2007, perlindungan yang sama diadopsi untuk trenggiling di Filipina. (Mirawati)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *