Truk yang Diduga Bermuatan Kayu Illegal Ditahan, Pemilik Aman

 Truk yang Diduga Bermuatan Kayu Illegal Ditahan, Pemilik Aman

Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Jony Harta memperlihatkan kayu yang diamankan tim Satgas Pemberantasan Illegal Logging di halaman Dinas Kehutanan Provinsi (Gambar: Popy/KaltengPos)


Medialingkungan.com – Satgas Pemberantasan Illegal Logging DInas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah berhasil menyita kayu jenis Benuas dan Meranti yang diduga hasil illegal logging, yang dibawa menggunakan truk pada Minggu (31/05). Satgas kini memeriksa asal usul kayu tersebut.

Belum ada tindakan hukum yang dijerat kepada pelaku. Lima unit truk yang digunakan masih diamankan penyidik, sedangkan pemilik yang diduga bernama H Rustam masih dimintai keterangan.

Dilansir Kaliteng Pos bahwa areal pengambilan kayu ini berada di daerah Gunung Mas. Salah satu supir truk mengakui bahwa kayu yang dicurigai illegal ini milik H Rustam. Berdasarkan keterangan supir, kayu-kayu itu tidak dibekali izin angkutan, para sopir hanya berikan kwitansi barang sebagai jaminan kayu tersebut. “Kami hanya sopir yang digaji Rp 200.000 per kubiknya,” tutur nya singkat, Senin (01/06).

Menurut Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Abrham Otniel Bob Aronggear, pihaknya belum bisa memastikan apakah kayu itu benar-benar ilegal. “Saat ini masih proses penyelidikan“ katanya.

Ketua Tim Satgas Pengamanan Hutan Terpadu, Merti Ilona mengungkapkan, kelima supir truk sudah diperiksa namun tidak ditahan. “Sedangkan pemilik belum diperiksa karena alasan sakit,” tutur Merti Ilona.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng, Ir Sipet Hermanto, saat ditanyai Kaliteng Pos tentang keberadaan barang bukti mengatakan pihaknya telah menitipnya. “Dititipkan, namun tidak tahu kemana karena satgas yang tahu, selain itu ini masih tahap penyelidikan “jawabnya. (Fahrum Ahmad)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *